SIDOARJO – Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Nomor: T/259/LM.17-15/0083.2025/III/2026, pelapor Imam Syafi’i secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera melaksanakan tindakan korektif tanpa ada tawar-menawar waktu maupun substansi.

Dalam LHP tersebut, Ombudsman RI menemukan adanya *Maladministrasi berupa penundaan berlarut* yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo terkait penanganan dugaan pelanggaran sempadan saluran irigasi oleh PT Bernofarm di Desa Karangbong.

Pernyataan Sikap Pelapor (Imam Syafi’i):

“Saya tegaskan, LHP Ombudsman telah memberikan tenggat waktu 30 hari kerja. Tidak boleh ada lagi alasan ‘dicicil’ atau diselesaikan satu per satu. Semua titik laporan, mulai dari Saluran Patusan, Batas Alam, hingga Afvour Karangbong, harus diproses secara simultan dan transparan,” ujar Imam Syafi’i dalam keterangannya, Selasa (18/03).

Imam juga menyoroti sikap Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo yang selama ini dinilai cenderung pasif.

“Dinas PU-BMSDA jangan bungkam dan tanpa tindakan! Sebagai pemilik otoritas teknis dan pengelola aset daerah, mereka harus segera mengambil langkah hukum. Saya mendesak Pemkab Sidoarjo melalui Dinas terkait untuk segera mengajukan *gugatan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM)* atau HGB yang berdiri di atas tanah negara/sempadan sungai,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Imam meminta ketegasan Satpol PP Sidoarjo sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). “Jika audit teknis dan rekomendasi BBWS Brantas sudah jelas menyatakan ada pelanggaran sempadan, Dinas PU-BMSDA wajib bersurat kepada Satpol PP untuk melakukan eksekusi pembongkaran bangunan. Aturan harus tegak, jangan kalah oleh kepentingan korporasi.”

Poin Desakan Utama Pelapor:*

Stop Tawar-Menawar:* Menolak segala bentuk penundaan dengan alasan teknis yang bertujuan mengulur waktu 30 hari kerja dari Ombudsman.

Gugatan Pembatalan SHM: Pemkab Sidoarjo harus berani membatalkan dokumen kepemilikan lahan yang menyalahi zona lindung sungai.

Eksekusi Lapangan: Satpol PP harus segera membongkar bangunan permanen yang berdiri mepet bibir sungai Afvour Karangbong demi mengembalikan fungsi irigasi.

Audit Investigatif Inspektorat: Mengusut tuntas oknum pejabat di OPD teknis yang selama bertahun-tahun melakukan pembiaran atas pembangunan gedung di area terlarang tersebut.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah soal penyelamatan aset negara dan fungsi sumber daya air sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2019. Saya akan terus mengawal ini hingga ke tingkat Ombudsman Pusat di Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkas Imam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama