Polda Jatim ungkap kasus peredaran bahan peledak petasan ilegal. 


SURABAYA, PojokPerkoro.Com - Dua pemuda asal Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), dibekuk Polisi dalam kasus peredaran petasan. 


Keduanya dinilai mengganggu ketentraman Ramadan membahayakan masyarakat. 


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penjualan petasan yang termasuk bahan peledak masuk kategori tindak pidana. Karena itu peredarannya diatur ketat Undang-Undang. 


"Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius," ujar Abast kepada wartau, Selasa, 03 Maret 2026. 


Abast menjelaskan, kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu itu dibongkar di kawasan Raya Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. 


Dia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal lantaran berpotensi membahayakan keselamatan publik. 


"Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius. Apalagi di saat Bulan Ramadhan, dimana umat Muslim tengah khusuknya menjalankan Ibadah Puasa," ujarnya. 


Menurutnya, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan. 


"Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka," ujarnya. 


Dua tersangka yang diamankan, yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. 


MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah. 


Dari hasil pemeriksaan, MAJ juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama "HURU HARA". 


Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun atas nama "BAHAR AGUNG" dengan tujuan memperoleh keuntungan. 


Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor berikut STNK dan uang tunai Rp 210 ribu. 


Motifnya murni karena faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.


"Modus yang dilakukan  yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook," ujarnya. 


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak. 


"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya. 


Abast mengimbau masyarakat untuk tidak meracik, menyimpan, atau menjual bahan peledak apalagi tanpa izin. 


Menurutnya, sekecil apa pun bahan peledak jika salah digunakan dapat berakibat fatal. 


"Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal, dan bagi orang tua, kami imbau agar lebih mengawasi aktifitas anak-anaknya di media sosial," tutupnya. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama