![]() |
| Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. |
JAKARTA, PojokPerkoro.Com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) mengaku lebih banyak mengurusi fungsi seremonial dari pada birokrasi.
Hal itu disampaikan Fadia saat pemeriksaan usai dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Fadia, kata Asep, mengaku sebelumnya berprofesi sebagai pedangdut sehingga tidak banyak mengetahui soal birokrasi.
"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ujar Asep saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 04 Maret 2026.
Namun, kata Asep, pernyataan tersebut terbantahkan dengan rekam jejak Fadia yang terpilih dua kali menjadi Bupati dan satu kali sebagai Wakil Bupati.
"Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang pada Selasa, 03 Maret 2026.
Dalam operasi senyap itu, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," ujar Asep.
Asep mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4-23 Maret 2026.
Adapun lokasi penahanan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/red)

Posting Komentar