![]() |
| Polisi menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual pelatih pada atlet beladiri KONI Jatim. |
SURABAYA, PojokPerkoro.Com - Seorang pelatih bela diri KONI Jawa Timur (Jatim) ditetapkan tersangka dugaan kekerasan seksual.
Ia diamankan dan ditahan di Polda Jatim gegara melecehkan atletnya sendiri.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka.
Menurutnya, tersangka diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet bela diri perempuan.
"Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polda Jatim segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka itu sendiri," ujar Abast saat Konferensi Pers di Bid Humas Poda Jatim, Senin, 09 Maret 2026.
Tersangka diketahui berinisial WPC atau Wira Prasetya Catur (44), yang berprofesi sebagai pelatih bela diri.
Hingga saat ini, kata Abast, proses penyidikan masih terus berjalan. Termasuk pendalaman terhadap seluruh fakta hukum yang ada.
"Kami (Polda Jatim) memastikan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung," ujarnya.
Abast mengatakan, peristiwa itu terjadi di beberapa lokasi, di antaranya di Jombang, Ngawi, dan Bali.
"Jadi, ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana ini. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum mengatakan, hubungan antara korban dan tersangka, yaitu atlet dan pelatihnya.
Ia menduga tak menutup kemungkinan adanya korban lain. Untuk itu, ia masih mendalami kasus tersebut.
"Dan untuk korban lainnya, kita sedang dalam proses pendalaman yang kemungkinan mungkin juga bisa dialami oleh korban-korban lainnya," ujar Ganis.
Ganis menuturkan, peristiwa itu terjadi mulai tahun 2023 sampai 2024.
Menurutnya, WPC melakukannya di tiga tempat, yakni Jombang, Ngawi, dan Bali.
Menurut Ganis, modus operandi WPC ada beberapa, di antaranya adalah pada saat akan mengadakan pelatihan di luar kota hingga akan pertandingan. Di situ lah WPC melancarkan aksinya.
Dia juga mengatakan, usia korban dewasa, 24 tahun. Selain penindakan terhadap WPC, pihaknya langsung bekerja sama dengan DP3AK untuk mendampingi dan mencari kebutuhan bagi korban.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan WPC sebagai tersangka dan menahannya.
WPC dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 5 Ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10 juta serta Pasal 6 Huruf J dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.
"Mulai dari kebutuhan untuk pemulihan kondisi psikologinya, kebutuhan kesehatan, rumah aman dan sebagainya, nanti akan diidentifikasi (hak bagi korban). Korban adalah (atlet) olahraga bela diri, sudah tingkat nasional," tutupnya. (*/red)

Posting Komentar