Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, saat menunjukkan alat bukti. 


SIDOARJO, PojokPerkoro.Com - Komplotan pencuri brankas lintas provinsi yang beraksi di Perum Taman Pinang Indah, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), berhasil dibekuk polisi. 


Para pelaku nekat beraksi dengan membawa senjata api rakitan jenis revolver. 


Kapolres Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satreskrim usai laporan korban masuk pada Januari 2026. 


"Para pelaku ini merupakan komplotan yang bergerak lintas daerah. Mereka menyasar rumah kosong dan mengambil brankas maupun barang berharga lainnya," kata Tobing kepada wartawan saat Konferensi Pers di Polresta Sidoarjo, Rabu, 04 Maret 2026. 


Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2025,sekitar pukul 13.10 WIB, di Perum Taman Pinang Indah Blok E2 No. 12, Desa Banjar Bendo, Kecamatan Sidoarjo. Korban seorang perempuan berinisial IES (43), warga Kecamatan Candi. 


Modusnya, pelaku lebih dulu mengetuk atau menekan bel rumah. Jika ada penghuni yang keluar, mereka berpura-pura menanyakan alamat. Namun jika rumah terlihat kosong, komplotan langsung beraksi. 


"Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil brankas. Ada yang mengawasi dari mobil, ada yang bertugas mengangkat brankas," jelasnya. 


Brankas kemudian diangkut ke dalam mobil dan para pelaku kabur melalui Tol Sidoarjo menuju arah Jakarta. 


Dari hasil penyelidikan, Polisi mengamankan lima tersangka, di antaranya berinisial TS (36), FP (42), ABR (40), AW (32), dan MJA (28). 


Sementara satu pelaku berinisial BPB (24) masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Salah satu tersangka, FP, diketahui membawa senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir peluru kaliber enam. Senpi tersebut dibeli saat komplotan berada di wilayah Lampung. 


"Mereka ini sudah berkeliling dari Sumatera hingga Jawa untuk mencari sasaran rumah kosong. Bahkan sempat beraksi di beberapa daerah lain sebelum ke Sidoarjo," imbuhnya. 


Selain senjata api, Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua sepeda motor hasil kejahatan. 


Penangkapan sendiri dilakukan secara terpisah. Tersangka TS ditangkap di rumah ibunya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada 16 Februari 2026. Sementara FP dibekuk di wilayah Bantar Gebang, Bekasi pada 26 Februari 2026. 


"Dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti hasil pencurian. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Tobing.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. 


Tobing mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. 


"Pastikan keamanan rumah, aktifkan CCTV, dan segera laporkan ke kepolisian bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama