![]() |
| Barang bukti berbagai senjata tajam untuk memeras petani di Pasuruan. |
SURABAYA, PojokPerkoro.Com - EI, warga desa di Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim atas kasus pengancaman dan pemerasan terhadap para petani.
Tidak sendiri, EI ditangkap bersama komplotannya, AS dan MB, setelah mengancam serta memeras korban seorang petani bernama Eko di Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
EI dan komplotannya tersebut memeras dan mengancam Eko di sebuah gubug kosong, pada 14 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, untuk menyerahkan uang Rp 50 juta.
"Awalnya saya diancam EI lewat telepon. Kalau enggak ngasih Rp 50 juta, anak, saya dan keluarga saya akan dibunuh. Saya enggak kenal EI,” ujar Eko di Mapolda Jatim, Rabu, 04 Maret 2026.
Eko mengaku tidak pernah memiliki utang dengan tersangka EI. Namun, EI menuding Eko melaporkannya ke polisi.
Karena takut ancaman pembunuhan, Eko pun menyerahkan uang senilai Rp 50 juta kepada EI.
“Dia mengancam, sediakan uang Rp 50 juta dalam waktu dua jam, kalau tidak, anakmu saya culik dan keluargamu akan saya bunuh,” kata Eko menirukan ancaman EI.
Eko yang tak memiliki uang dengan nominal tersebut lantas meminjam ke juragan. Setelah diberikan kepada EI, bukannya puas, tersangka justru meminta kembali dengan nominal lebih besar.
“Pada waktu itu selesai, setelah 15 hari datang lagi ke rumah saya minta Rp 100 juta. Dia nuduh-nuduh, saya enggak punya utang sama dia. Mengancam membunuh,” tuturnya.
Tidak hanya mengancam Eko dengan celurit dan pedang, tersangka EI juga memaksa Eko memegang botol dan pipet lalu difoto seolah-olah Eko mengonsumsi narkoba untuk digunakan ancaman melaporkan ke polisi.
Tidak hanya mengancam dan memeras petani di Desa Pusung Malang, EI dan komplotannya juga beraksi di desa lain di sekitarnya.
Kepal Desa (Kades) Keduwung, Uripani yang juga datang ke Mapolda Jatim mengaku bahwa setidaknya sudah 17 warga petani yang menjadi korban.
Tersangka memeras para korban dengan nominal berbeda-beda mulai Rp 1-80 juta.
“Pelaku dari desa sebelah, Kecamatan Pasrepan. Bukan preman rentenir tapi semacam bos (preman) gitu sering minta-minta,” kata Uripani.
Pelaku beraksi di desa-desa di Kecamatan Puspo sejak dua tahun belakangan setelah keluar dari penjara. EI merupakan seorang residivis kasus pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan (perampokan/begal) berdasaran Pasal 365 KUHP.
“Korbannya rata-rata petani. Mulai minta-minta sejak keluar dari penjara, sekitar dua tahunan,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, EI menyasar para petani dengan cara memeras dan mengancam agar diakui di wilayah setempat sebagai penguasa atau preman.
"Dia melihat petani di daerah Puspo itu yang punya utang. Kemudian dia modusnya mengacam, menakuti, menagih utang. Ditakut-takuti dengan celurit,” ujar Widi.
Atas perbuatannya, EI, AS, dan MB dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*/red)

Posting Komentar