Kades Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu jadi tersangka pungli. 


SIDOARJO, PojokPerkoro.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) resmi menahan SP, Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, pada Senin malam, 30 Maret 2026. 


Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan SP sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen pembebasan lahan perumahan senilai Rp 995 juta. 


Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo usai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Sidoarjo. 


Langkah hukum tersebut diambil penyidik guna mempercepat proses penyidikan perkara korupsi tersebut. 


"Tersangka SP kemarin langsung kami tahan selama 20 hari ke depan hingga 18 April nanti," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, Selasa, 31 Maret 2026. 


Sigit menjelaskan, SP diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan, PT Duta Yunior Manunggal (PT DYM). 


Uang tersebut, kata dia, diminta sebagai imbalan atas pengurusan berbagai dokumen administratif, termasuk surat keterangan ahli waris dan surat kehilangan SK Gubernur untuk lahan seluas lima hektar. 


"Totalnya Rp 995 juta, diberikan dalam beberapa tahap, sebanyak empat kali melalui cek maupun transfer," ujar Sigit. 


Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Sigit, praktik pungli tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat dala kasus itu. 


"Untuk sementara, tersangka melakukan perbuatannya sendiri, namun tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan akan didalami lebih lanjut," pungkasnya. 


Atas perbuatannya, pihaknya menjerat SP dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama