SAMPANG, PojokPerkoro.Com - Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial S dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.
Penangkapan ini dilakukan pada 7 Maret 2026, setelah sebelumnya polisi lebih dulu menangkap seorang kurir dengan barang bukti serupa pada 23 Februari 2026.
Tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berupaya menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah lokasi serta berganti nomor ponsel.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir.
“Selanjutnya, anggota berhasil menangkap bandar berinisial S dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Hartono menambahkan, hasil penyidikan menunjukkan unsur pidana telah terpenuhi. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 109 ayat (2). Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, mengungkapkan bahwa jaringan peredaran narkoba tersangka tidak hanya terbatas di Pulau Madura. “Ini peredaran lintas pulau. Dari pengakuan tersangka, barang lebih banyak dikirim ke luar pulau, khususnya Kalimantan,” jelasnya.
Yuda menambahkan, tersangka cukup lihai dalam menghindari kejaran aparat dengan berganti-ganti handphone dan berpindah tempat.
Namun, upaya tersebut akhirnya gagal setelah tim Satresnarkoba berhasil melacak keberadaannya.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada pelaku narkoba. Pengembangan kasus ini terus dilakukan sesuai arahan pimpinan,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sampang dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus membuka potensi pengungkapan jaringan lebih luas yang melibatkan distribusi lintas pulau hingga ke Kalimantan, Sumatera, dan Jawa. (*/red)

Posting Komentar