Sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina. 


JAKARTA, PojokPerkoro.Com - Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah divonis empat hingga enam tahun penjara. 


Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut. 


Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. Para terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 1 miliar.. 


"Menyatakan terdakwa telah terbukti meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Asek Nurhadi saat membacakan amar putusan. 


Berikut vonis lengkap delapan terdakwa dalam perkara ini: 


1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution divonis enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan. 


2. Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, divonis enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan. 


3. Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata, divonis lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan. 


4. Toto Nugroho selaku Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018, divonis lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan. 


5. Dwi Sudarsono selaku VP Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020, divonis empat tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan. 


6. Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021, divonis lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan. 


7. Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, divonis enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan. 


8. Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, divonis empat tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan. 


(*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama