Tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing. 


JAKARTA, PojokPerkoro.Com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang dilakukan salah satu perusahaan eksportir sawit. 


Selain mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dalam penggeledahan, penyidik kini fokus menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam praktik tersebut. 


"Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional," ujar Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026. 


Setyo mengatakan, pihaknya masih memeriksa dan menganalisis seluruh barang bukti yang telah disita untuk mengungkap pihak yang terlibat. 


"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya. 


Diketahui, kasus dugaan under invoicing itu telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, dan gelar perkara. 


Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan Pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 29 Mei 2026. 


Penggeledahan dipimpin langsung oleh Setyo bersama tim penyidik. 


Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. 


Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah central processing unit (CPU) komputer. 


Menurut penyidik, barang bukti tersebut akan menjadi dasar untuk mengungkap dugaan manipulasi data ekspor yang dilakukan dengan cara mengurangi nilai sebenarnya dari komoditas sawit yang diekspor. 


Praktik under invoicing itu diduga menyebabkan nilai transaksi ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. 


Kasus dugaan manipulasi ekspor sawit juga tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum lainnya. 


Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan maupun kementerian terkait dugaan transfer pricing dan under invoicing ekspor crude palm oil (CPO). 


Kasus tersebut mencuat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mengantongi data 10 perusahaan besar CPO yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. 


Menurutnya, hasil penelusuran Kementerian Keuangan menemukan adanya perbedaan signifikan antara nilai ekspor yang tercatat di Indonesia dengan nilai impor yang tercatat di negara tujuan, terutama Amerika Serikat. 


Ia menilai praktik tersebut dapat membuat pendapatan perusahaan di dalam negeri terlihat lebih kecil dan berdampak pada penerimaan negara. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama