![]() |
| Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. |
JAKARTA, PojokPerkoro.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset rumah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang dibeli secara tunai Rp 4 miliar di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq, yaitu Honggo Affandy selaku pihak swasta, pada Selasa, 26 Mei 2026.
"Penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR di wilayah Kota Wisata (Cibubur). Di mana pembelian tersebut dilakukan secara cash pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai bupati yang nilainya mencapai sekitar Rp 4 miliar,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Budi mengatakan, penyidik mendalami aset tersebut dengan konstruksi perkara di mana Fadia diduga menggunakan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk mendapatkan proyek-proyek di Pemkab Pekalongan.
"Kemudian nanti kita akan lihat apakah dari hasil-hasil (proyek) itulah kemudian FAR membeli sejumlah aset yang hari ini termasuk yang dilakukan klarifikasi pada pihak-pihak swastanya,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, pada Rabu, 04 Maret 2026.
Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.
Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/red)

Posting Komentar