![]() |
| Aktifitas galian C ilegal di Desa Gunungsari, Mojokerto. |
MOJOKERTO, PojokPerkoro.Com - Maraknya aktivitas galian C ilegal dinilai juga berdampak pada hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, yakni sekitar Rp 12 miliar per tahun.
Operasional puluhan tambang liar itu telah disetop sementara sampai izinnya terbit.
Maraknya galian C ilegal itu menjadi temuan monitoring Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto.
Tambang tanah uruk, pasir, sirtu dan batu itu tersebar di hampir semua kecamatan.
Selanjutnya, tim terpadu memberikan sosialisasi kepada 28 pengelola galian C ilegal tersebut.
Mulai dari dampak-dampak pertambangan ilegal, kewenangan penerbitan izin, hingga sanksi pidana.
Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan, total 146 objek galian C di wilayahnya.
Terdiri dari enam tambang legal, 28 tambang ilegal, serta 112 tambang tidak aktif.
Menurutnya, galian C menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), yakni berupa pajak MBLB.
PAD tahun ini dari enam tambang yang legal ditargetkan Rp 10,5 miliar.
"Pemda yang seharusnya dapat pemasukan dari tambang, karena ilegal, maka pemda tidak bisa memungut (pajak). Karena undang-undang melarang kami memungut yang ilegal. Tambang ilegal setelah kami data kira-kira kami kehilangan Rp 12 miliar per tahun," jelasnya kepada wartawan, Selasa, 12 Mei 2026.
Dampak galian C ilegal lainnya, kata Teguh, yaitu kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan maupun jembatan yang dibangun Pemda, serta menurunnya kepatuhan wajib pajak daerah karena para pemilik tambang yang berizin malas membayar pajak.
Oleh sebab itu, selain sosialisasi, Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto juga membuat kesepakatan bersama para pelaku tambang ilegal.
Pertama, Pemda memfasilitasi dan membantu para pengusaha galian C yang bersedia mengurus izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, para pengusaha tambang ilegal segera mengurus perizinan dengan konsekuensi apabila izin operasional tidak keluar, mereka secara sadar menutup tambangnya.
Teguh menegaskan, penerbitan izin tambang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan ke Pemprov Jatim.
"Kami bicara secepatnya karena dari Dinas ESDM (Jatim) sudah menyampaikan sudah ada SOP, yang punya kewenangan mereka. Kesepakatannya kalau izin belum keluar, tidak boleh melakukan pertambangan," tegasnya.
Bagi galian C ilegal yang nekat operasi sebelum mengantongi izin, tambah Teguh, pada tahap tertentu akan ditertibkan.
Sebab pelanggaran tambang tanpa izin, kerusakan lingkungan dan pembeli material dari galian ilegal bisa disanksi pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 100 miliar sesuai ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
"Kami pada tahap edukasi. Nanti baru pada tahapan tertentu kami lakukan penegakan (terhadap galian C ilegal)," pungkasnya. (*/red)

Posting Komentar