Sebanyak 41 WNA dari China, Taiwan, dan Jepang, serta tiga WNI ditangkap Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat jaringan scamming internasional. 


SURABAYA, PojokPerkoro.Com - Sebanyak 41 Warga Negara Asing (WNA) dari China, Taiwan, dan Jepang, serta tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat jaringan scamming internasional. 


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, terbongkarnya kasus scamming ini bermula dari laporan salah satu keluarga korban. 


"Awalnya, korban WNA dari Jepang ditawari ini ditawari untuk bekerja sebagai pelayan atau operator di Thailand. Namun dalam perjalanannya, mereka justru dibawa ke Surabaya, Indonesia," ujar Luthfie kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 08 Mei 2026. 


Karena salah satu korban merasa terancam dengan kondisi itu, dia kemudian mengirimkan lokasi keberadaan ke suaminya, sebelum pelaku menyita handphone tersebut. 


Lewat lokasi itu, suami korban melapor ke Konsulat Jepang yang ada di Surabaya, Indonesia. 


Dari info yang didapatkan, saat itu korban dibawa oleh pelaku ke salah satu rumah di kawasan Dharmahusada. 


Di sana, polisi langsung mengamankan dua korban untuk kemudian dititipkan ke safe house. 


"Dari lokasi ditemukannya korban, kami juga mengamankan beberapa pelaku yang berasal dari China, Jepang, dan Indonesia, beserta barang bukti yang digunakan sebagai alat penipuan online," ujarnya. 


Polisi juga melakukan pengembangan kasus lewat tersangka E yang berasal dari Indonesia. 


Melalui E, polisi mendapati bahwa ada beberapa lokasi lain yang dipakai sebagai tempat scamming seperti, di Solo, Semarang, dan Bali. 


Untuk menggaet korbannya, pelaku menggunakan modus dengan pura-pura menjadi polisi Jepang. 


Tidak hanya itu, untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga membuat set lokasi seperti di kantor polisi, lengkap dengan seragam hingga properti pendukung lainnya. 


"Pelaku juga melakukan intimidasi. Mereka menuduh korban terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga jaringan narkoba," tuturnya. 


Kemudian, korban diminta membayar sejumlah uang untuk menebus kesalahan yang tidak mereka lakukan. Atas kejadian itu, salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp 834 juta. 


Ia menuturkan, para pelaku masuk ke Indonesia ada yang menggunakan visa kunjungan resmi yang berlaku selama 30 hari maupun izin tinggal sementara. 


"Tapi berdasarkan keterangan yang kita terima dari imigrasi bahwa keseluruhannya saat ini berstatus overstayer. Ada beberapa (visanya) yang masih berlaku tapi menjelang overstayer,” ujarnya. 


Sampai saat ini, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Interpol, imigrasi, dan konsulat Jepang, China untuk menemukan perkembangan dari hasil penelitian. 


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, kami menyangkakan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Penipuan," ujarnya. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama