Praktik pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), bakal ditindak tegas secara hukum. 


MOJOKERTO, PojokPerkoro.Com – Praktik pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) bakal ditindak tegas secara hukum. 


Selain sarat terjadi pelanggaran tindak pidana, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi kekayaan alam menggunakan alat berat ini telah berjalan cukup masif dan berlangsung lama.


Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri Elemen mahasiswa, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, pada Kamis, 21 Mei 2026. 


Kasi Datun Kejari Kabupaten Mojokerto, Rama Hadi mengatakan, pihaknya mendukung penuh atas langkah penindakan terhadap para pelaku galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto. 


Terlebih jika melihat dari bukti rekaman video yang diputar Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) saat rapat Rakor di kantor pemkab, praktik ilegal tersebut memang sudah terjadi. 


Sehingga tindakan tegas dengan menjerat para pelaku pertambangan ilegal menjadi pilihan yang tepat. 


Disamping itu, praktik ilegal mining yang selama ini terjadi di bumi Majapahit berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 12 miliar. 


"Untuk efektivitas PAD bisa berjalan kalau perlu ada sanksi pidana. Pidana di sini ada pidana umum berkaitan dengan izin pertambangan yang tidak ada izinnya. Atau bisa pidana khusus jika ada potensial kerugian negara,’’ tegasnya. 


Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo juga menyatakan sepakat jika praktik pidana yang tengah berlangsung cukup lama dan masif ini dibawa ke ranah pidana. 


Di tahun 2025 lalu, misalnya, pengadilan pernah menyidangkan perkara kasus pertambangan ilegal. 


"Harusnya sudah ultimum remedium, tidak lagi pembinaan,’’ pungkasnya. 


Dia menegaskan, di titik lokasi yang dimonitoring tim terpadu, barang bukti berupa alat berat juga sudah tampak jelas. Termasuk potensi kerusakan alamnya juga terlihat. ’


"Kita untuk mengembalikan yang telah rusak sedemikian itu. Alat beratnya yang disita itu nanti dilelang untuk mengganti kerugian negaranya,’’ tuturnya. 


Sementara elemen mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) juga mendorong langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian. 


Menurut mereka, praktik ilegal tersebut dinilai telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 


"Hukum harus ditegakkan,’’ tegas Ketua Umum Pengurus Cabang PMII Mojokerto, Muhammad Nur Fadillah. 


Di samping itu, praktik ilegal tersebut juga berdampak terhadap kebocoran PAD. Sehingga berakibat buruk terhadap pendapatan di sektor minerba. 


Mahasiswa juga menyoroti tetap beroperasinya tambang di tengah kesepakatan penghentian sementara sembari mengurus proses perizinan. 


"Bersedia tidak melakukan aktivitas pertambangan atau ditutup jika tidak memiliki izin operasional. Ini adalah berita acara yang sudah diterbitkan oleh tim terpadu, tetapi pada realitanya itu sangat jauh,’’ ujarnya. 


Sehingga, kata Fadil, membawa pelaku pelanggaran pertambangan ilegal ke ranah pidana sudah menjadi langkah yang tepat. Apalagi sebelumnya tim sudah melakukan pembinaan. 


"Selanjutnya adalah penegakkan hukum. Itu aspirasi masyarakat, bahwa tambang itu harus ditutup sekaligus,’’ pungkasnya. ("/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama