Pemerasan modus pura-pura pacaran di Blitar. 


BLITAR, PojokPerkoro.Com - Tiga orang komplotan pelaku pemerasan remaja di Blitar, Jawa Timur (Jatim), diringkus polisi. 


Kasus itu terungkap setelah korban dengan didampingi orang tuanya lapor ke polisi. 


Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, korban pemerasan dan perampasan berinisial GNS (17), asal Sanankulon Kabupaten Blitar. 


Menurut Rudi, modus yang mereka gunakan, yakni memanfaatkan pacar salah pelaku berinisial AG (16). Pacar pelaku ini berpura-pura menjadi pacar korban sebagai umpan. 


Awalnya, kata Rudi, korban dan tersangka AG, berkenalan melalui media sosial. Keduanya lalu bertemu di sebuah gubuk di Karangsari, Kota Blitar. 


Saat itu, korban dan AG hendak berbuat mesum, namun tiba-tiba ARD (19) dan RZQ (16) mendatangi keduanya. 


ARD mengancam korban akan dilaporkan kepada warga sekitar karena hendak berbuat mesum apabila tidak memberikan sejumlah uang. 


Korban yang tidak memiliki uang akhirnya dipukul oleh tersangka ARD dan RZQ. 


"Korban yang tidak punya uang akhirnya diminta HP-nya oleh ARD. Korban dijanjikan HP akan dikembalikan dengan uang tebusan Rp 300 ribu. Namun, mereka tidak dapat dihubungi oleh korban dan akhirnya membuat laporan polisi," ujar Rudi kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026. 


Rudi mengatakan, tiga remaja itu kemudian diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh tim respon cepat. 


Menurutnya, ketiganya mengakui tindakan perampasan tersebut. 


"Jadi ARD ini otaknya, kemudian mengajak AG yang awalnya bercerita tentang korban. ARD juga membuat skenario seolah-olah korban digrebek dan meminta barang korban," ujarnya. 


Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan 


Aksi kriminal itu bermula pada Minggu, 10 Mei 2026, ketika korban GNS berkenalan dengan pelaku perempuan, AG, melalui aplikasi kencan. 


Setelah intens berkomunikasi, percakapan keduanya berlanjut ke aplikasi pesan WhatsApp. 


Dalam obrolan tersebut, korban GNS mengajak AG untuk bertemu keesokan harinya guna melakukan persetubuhan. 


Ajakan itu diiyakan oleh AG, yang sebenarnya sudah merencanakan skenario jebakan bersama pacarnya, ARD.


Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 482 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*/red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama