![]() |
| Buronan terpidana skandal kredit fiktif Bank Jatim ditangkap Kejari Surabaya. |
SURABAYA, PojokPerkoro.Com -Buron sejak 2022, Ibu dan Anak terpidana skandal kredit fiktif Bank Jatim akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Selasa malam, 02 Juni 2026.
Kedua buronan itu adalah Liauw Inggarwati dan putra kandungnya, Bastian Widjaja.
Pasangan ibu dan anak ini disergap di sebuah hunian eksklusif di kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Penangkapan tanpa perlawanan ini merupakan buah dari pengintaian ketat dan pengejaran intensif selama tiga minggu terakhir.
Sebelumnya, aparat sempat menemui jalan buntu dalam melacak keberadaan kedua terpidana. Untuk mengelabui petugas, mereka kerap berpindah-pindah tempat persembunyian di Magetan dan Surabaya.
"Selain itu, keduanya memalsukan identitas, hingga menghapus seluruh rekam jejak digital mereka," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Kamis, 04 Juni 2026.
Namun, pelarian mereka terdeteksi juga. Setelah dipastikan posisinya, keduanya langsung ditangkap untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
Terpidana Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan aktor di balik skandal kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim yang merugikan negara sebesar Rp 4,75 miliar.
Selama proses hukum berjalan, keduanya mangkir hingga persidangan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).
Saat ini, ibu dan anak tersebut sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Liauw Inggarwati diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun, denda Rpn500 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,08 miliar. Sedangkan Bastian Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta,” ujar Putu.
Tidak hanya itu, kasus ini juga menyeret anggota keluarga lain, yaitu Liem Susilowati (adik dari Liauw Inggarwati). Hingga kini, Liem masih diburu dan berstatus sebagai DPO.
Di sisi lain, dua mantan petinggi Bank Jatim yang ikut terlibat dalam memuluskan kredit fiktif ini telah lebih dulu dieksekusi.
Mereka adalah Wonggo Prayitno (Mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi) divonis empat tahun penjara. Arya Lelana (Mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi) divonis empat tahun penjara. (*/red)

Posting Komentar