Terapis spa, Nur Hasannah Prasetya terdakwa pencurian uang pelanggannya, Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar. 


SURABAYA, PojokPerkoro.Com - Eks terapis Superior Spa Surabaya, Nur Hasannah Prasetya dituntut tiga tahun pidana penjara atas dugaan kasus pencurian uang milik Tonny Soegiono sebesar hampir Rp 1,2 miliar. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo, dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa Nur Hasannah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian uang melalui ATM saat korban lengah. 


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juni 2026. 


Terdakwa dinilai melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. 


Jaksa menyebut, aksi terdakwa bermula ketika bekerja sebagai terapis di Superior Spa Surabaya yang berlokasi di Jl. HR Muhammad Square, Surabaya. 


Di tempat kerja itulah, terdakwa Nur Hasannah bersama rekannya, Putriana Kusuma Wardani (kini berstatus DPO/Buron), mengenal korban yang merupakan pelanggan kedua terapis. 


Tidak hanya sebatas hubungan antara terapis dan pelanggan, kedekatan antara terdakwa dan korban pun mulai intim. Keduanya sering keluar bersama. 


Di momen kebersamaan itu, Jaksa mengatakan, korban yang telah menaruh kepercayaan tinggi dimanfaatkan oleh terdakwa. 


Dalam tuntutan, korban disebut kerap menitipkan ponselnya kepada terdakwa saat hendak pergi ke toilet saat berpergian bersama. 


Nahas, korban menyimpan barang-barang berharga di dalam casing ponselnya, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu nama, dua kartu kredit, dan dua kartu ATM salah satunya BCA Prioritas warna hitam yang digunakan terdakwa untuk menguras hampir separuh uang korban. 


"Memanfaatkan momen korban berada di toilet, terdakwa secara diam-diam mengambil kartu ATM tersebut. Setelah berhasil menguras saldo melalui transfer, kartu ATM dikembalikan lagi ke tempat semula agar korban tidak menaruh curiga,” ujar Jaksa. 


Aksi pembobolan rekening ini dilakukan secara bertahap selama periode Agustus hingga September 2024. 


Terdakwa melakukan puluhan kali transaksi ilegal dengan nominal transfer bervariasi, mulai dari Rp 5 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 50 juta yang dilakukan berkali-kali dalam sehari. 


"Total uang yang diambil terdakwa Nur Hasannah dari rekening korban mencapai Rp 1.285.000.000,” ujar Jaksa.


Menurut Jaksa, korban baru menyadari sebagian uangnya lenyap pada 25 September 2024. Saat melakukan cetak mutasi rekening di Bank BCA KCU Rungkut Industri, korban mendapati saldonya telah dikuras habis dan mengalir ke rekening atas nama Nur Hasanah Prasetya. 


Uang miliaran rupiah milik korban tersebut digunakan terdakwa untuk membiayai gaya hidup mewah. 


Berdasarkan bukti di persidangan, uang hasil kejahatan tersebut habis untuk menginap di hotel mewah, hingga membeli sejumlah perhiasan emas. 


Kendati demikian, terdakwa membantah tudingan tersebut. Nur Hasannah menyebut, dia telah mengantongi izin korban untuk setiap transaksi menggunakan ATM BCA tersebut. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama