SIDOARJO, PojokPerkoro.Com - Pembangunan jalan paving RT 30 - 31 RW 03 Raya Wisma Tropodo, Desa Tropodo, diduga ada indikasi penyelewengan.
Pasalnya, pekerjaan pembangunan jalan paving yang bersumber dari dana APBD tahun 2025 itu ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data di papan informasi dan realisasi fisik pekerjaan.
Pantauan di lokasi, terdapat pengurangan volume dan kualitas material yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau markup yang dilakukan oleh pihak pelaksana (kontraktor) maupun penanggung jawab.
Jika terbukti ada kerugian keuangan negara akibat perbedaan realisasi dan anggaran, kasus ini dapat diproses secara pidana.
Masyarakat dapat melaporkan langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, pelaksanaan proyek yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana jika terbukti ada unsur penyelewengan atau korupsi. (*/red)

Posting Komentar