Surabaya– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta senilai Rp65 miliar. Hingga saat ini, sekitar 30 kepala sekolah telah diperiksa sebagai terduga, dan tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan. "Kami menemukan ketidaksesuaian barang hibah dengan kebutuhan sekolah penerima," ujarnya di Surabaya, Rabu (4/6/2025).
Saiful mencontohkan adanya SMK dengan program keahlian teknologi informasi yang justru menerima bantuan berupa sepeda motor praktik, padahal mereka tidak memiliki jurusan otomotif. "Kasus serupa juga banyak kami temukan," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah pada tahun anggaran 2017. Dana tersebut terbagi dalam dua paket pekerjaan:
Paket pertama senilai lebih dari Rp30,5 miliar diperuntukkan bagi 12 SMK.
Paket kedua senilai Rp33 miliar dialokasikan untuk 13 SMK lainnya.
Seluruh pekerjaan pengadaan dimenangkan oleh dua perusahaan, yakni PT DDR dan PT DSM.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur pada 12 Maret 2025, dan menyita sejumlah barang bukti. Meskipun demikian, Saiful menegaskan bahwa hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidikan masih berlangsung dan kami terus mendalami perkara ini. Penetapan tersangka belum dilakukan," pungkasnya.
Penyidikan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah, khususnya di sektor pendidikan.
Posting Komentar