Kepulauan Riau – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam penjualan narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan pada Rabu (4/6/2025) di Pengadilan Negeri Batam. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Hakim Tiwik.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Satria Nanda terbukti melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

Vonis seumur hidup ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Kompol Satria Nanda dengan hukuman mati.

Hal-hal yang Memberatkan Terdakwa
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Satria Nanda dinilai tidak mengakui perbuatannya, menyangkal, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sebagai anggota Polri dengan jabatan Kasatresnarkoba, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Namun, ia justru membiarkan terjadinya tindak pidana bersama anak buahnya dan memanfaatkan jabatannya. Perbuatannya ini dianggap kontradiktif dengan statusnya sebagai aparat penegak hukum yang semestinya melindungi masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai merusak nama baik institusi Polri dan tidak sejalan dengan perintah presiden dalam penegakan hukum serta pemberantasan narkoba. Satria Nanda juga diketahui tidak mengikuti program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Keadaan yang meringankan nihil," tegas hakim.

Banding dari Kedua Belah Pihak
Menyusul putusan ini, pengacara Satria Nanda menyatakan akan bermusyawarah dengan kliennya dan mengajukan banding.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dengan tegas menyatakan banding. "Terima kasih majelis hakim, kami sudah mendengarkan putusan majelis dan pertimbangan-pertimbangan yang menyatakan terdakwa sudah bersalah oleh karena dalam tuntutan pidana mati maka kami langsung mengajukan banding," ujar Jaksa Ali Naek.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama