Memberikan sosialisasi tentang ilmu pengetahuan merupakan salah satu tugas mahasiswa. Seperti yang dilakukan mahasiswa fakultas hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada Senin, 26 Mei 2025 yang bertempat di Balai RW 06 Waringin.
Masyarakat sangat antusias mengenai hal ini. Saat para mahasiswa mempresentasikan mengenai perseroan perorangan, masyarakat sangat aktif bertanya, tidak hanya diam mendengarkan materi yang di sampaikan.
Dalam beberapa pertanyaan yang di ajukan, dapat disimpulkan bahwa masyarakat masih awam mengenai perbedaan perusahaan berbadan hukum dan non badan hukum.
Seperti yang kita ketahui perbedaan besar mengenai perusahaan berbadan hukum dan non badan hukum yaitu pada status hukumnya. Perusahaan berbadan hukum memiliki status sebagai subjek hukum tersendiri yang diakui oleh negara. Sedangkan, non badan hukum tidak memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya.
Masyarakat tak asing dengan adanya CV, Firma dan Perusahaan perorangan. Kebanyakan dari masyarakat yang datang telah memiliki NIB dan mereka hanya mendirikan perusahaan perorangan yang kekayaannya masih tak dapat dipisahkan dengan pendirinya.
Setelah mengetahui mengenai perusahaan berbadan hukum, mereka mulai mengetahui bahwa perusahaan berbadan hukum lebih unggul dalam legalitas hukum. Namun, mereka tak dapat membangun perusahaan berbadan hukum karena mereka masih berpikir bahwa perusahaan berbadan hukum hanyalah sebatas Perseroan Terbatas (PT).
Sebagai bentuk inovasi hukum di dunia usaha, perseroan perorangan kini hadir sebagai solusi praktis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin menjalankan bisnis secara formal tanpa harus menggandeng mitra Perseroan Perorangan diperkenalkan melalui undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untk usaha mikro dan kecil."Jadi, perseroan perorangan merupakan bentuk perusahaan berbadan hukum yang paling mudah pendiriannya dibanding perusahaan berbadan hukum yang lain.
Dengan proses pendirian yang lebih sederhana dan biaya yang terjangkau, entitas hukum ini menjadi alternatif menarik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Perseroan perorangan merupakan versi upgrade dari perusahaan perorangan, dikarenakan perseroan perorangan sudah bukan lagi perusahaan non badan hukum. Garis besar perbedaannya ialah pada legalitas hukum.
Penulis : Shifra Adline Bevinda, Ricko Pratama, Bertha Cahyadewi, Cecilia Aina Putri
Posting Komentar