Sulawesi,pojokperkoro-Kembali mencuat penyalahgunaan BBM para mafia menggarong terus menerus tanpa takut akan hukum di Indonesia,tidak hanya di Jawa timur,ini justru didapati di Provinsi Sulawesi Tengah 28 Sabtu 2025.

Dilansir dari pemberitaan delikhukum berjudul (Sekitar 17 Ton Perbulan Solar Subsidi Diduga Masuk Ke-PETI. Farid Pundanga Bungkam) hal ini menjadi keseriusan pemerintah mengantisipasi pendistribusian Pertamina oknum SPBU bersama para penegak hukumnya,agar menjadi bahan evaluasi.

Dampak perbuatan mereka,Negara yang mengelola keuangan Masyrakat melalui APBN untuk Mensubsidi rakyat di seluruh Indonesia.

Penyalahgunaan BBM berada di Provinsi Sulawesi Tengah,Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] No.74-943-05, yang beralamat di Desa Mensung Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong,terpantau oleh tim investigasi.

Betapa tidak, berdasarkan informasi yang di himpun dari berbagai sumber, bahwa di SPBU Mensung hampir setiap malam, diduga kuat terjadi penjualan solar di malam hari dengan melakukan pengisian galon, yang diduga menggunakan barcode mobil truk.

”Hampir tiap malam itu, dorang ba isi galon, kalau tidak tengah malam di waktu subuh, diduga kuat solar tersebut di jual kelokasi tambang emas ilegal yang ada di Karya Mandiri dan Lambunu,” ungkap sumber yang meminta identitasnya di rahasiakan.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya informasi dari sumber media ini yang berinisial (TS), yang merupakan salah satu sopir truk, yang mana sekitar tanggal 26 februari 2025, terdapat tim dari Pertamina melakukan audit investigasi di SPBU Mensung.

Informasinya tim dari Pertamina menemukan adanya dugaan penjualan BBM Subsidi jenis solar di malam hari, dengan melakukan pengisian galon, yang diduga menggunakan barcode mobil truk, yang mana dalam taksiran tim dari Pertamina dalam sebulan bisa mencapai 17 ton solar subsidi.

Masih kata (TS), dengan demikian pihak SPBU diberikan sanksi berupa, semua karyawan dibuatkan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagai perbuatannya, dan manajer SPBU Mensung Farid Pundaga diduga dikenakan denda sebesar Rp,100,000.000,- atas dugaan pelanggaran tersebut.

”Iya informasinya, manajer SPBU dikenakan denda 100 juta rupiah, dan diduga yang terima uang denda tersebut adalah tim dari Pertamina. Informasi ini tertutup sehingga belum ada media yang angkat,” kata Ts kepada media ini.

Sejak tanggal 17 juni 2025, permohonan konfirmasi yang disampaikan kepada PT.Pertamina Parta Niaga cabang Sulteng, yang berlamat di jalan Basuki Rahmat Palu, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Hal yang sama dengan Manajer SPBU Mensung, Farid Pundanga, pesan konfirmasi terlihat centang dua, namun tidak memberikan tanggapan.Bersambung 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama