Tuban,- Penambang pasir kuarsa Kabupaten Tuban diduga ilegal tidak mengantongi kelengkapan surat dari Pemerintahan.
Kegiatannya semakin liar tidak ada perhatian khusus dari pemerintahan Kabupaten maupun Provinsi Jawa Timur.selasa 1 Juli 2025.Pelaku penambang galian C Pasir Kuarsa seakan mengabaikan aturan Pemerintah.
"Tim investigasi LSM bersama rekan media menelusuri wilayah tambang diduga ilegal berdasarkan informasi masyarakat Tuban. Dalam investigasnya meninjau beberapa titik di Kabupaten Tuban ,Seperti Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo mantan petinggi (Yon) ,Desa Latsari Kecamatan Bancar (Ngasri/Ngatno), Desa Sembungin Kecamatan Bancar, Desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo (Bayan Yudi) dan ada juga di Kecamatan Montong Desa Montong Sekar Kecamatan Montong(Axzen)
Lokasi penambang itu menurut keterangan narasumber dikelolah oleh bos besar selalu disebut bernama Santoso.
Setiap lokasi penambangan galian C Pasir Kuarsa itu di atasnamakan orang keparcayaannya,nama berperan dalam aktivitas tambang itu Axzen dan Bayan Yudi.
Zainuddin, S.Pd.I Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM),Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM),saat dimintai pendapatnya terkait pertambangan apakah boleh aktivitas tambang tanpa mengantongi izin bisa beroperasi.
Zainuddin, menjelaskan,sepengatuhan kami terkait pertambangan di Kabupaten Tuban, harus mengantongi izin.sperri izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika berskala besar, atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) jika skala kecil."ucapnya
Ditambahkannya,Izin Lingkungan (DLH) Tuban serta (DLH) Provinsi Seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan.
Hal ini juga sangat penting untuk diperhatikan,penambang wajib semua izin yang diperlukan telah diperoleh sebelum memulai kegiatan
pertambangan,perlu di ingat,kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum."urainya
Pakar Hukum Pengacara Muda Moh.Ainul Yakin,S.H,M.H,memberikan pendapatnya mengenai regulasi Hukum yang ada di Indonesia terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para penambang yang dengan sengaja tidak melaporkan kegiatannya dengan transparan.
"Ainul menjelaskan,Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021Tahap Eksplorasi untuk pertambanagn Mineral bukan logam dan jenis tertentu sudah di atur.semua melalu kontrol dari pihak-pihak dinas terkait,dan lokasi nya pun masuk dalam peta.
Izin usaha setiap melaksanakan kegiatannya, mereka harus deposit ke Pemerintah Daerah.Itu wajib,contohnya,"Setiap lokasi katakan wilayah Kecamatan ada satu titik yang di tambang,pihak owner harus memberikan jaminan yang tersimpan di pemerintah daerah,jaminan itu guna untuk Perusahaan penambang agar bertanggung jawab kepada lingkungannya.
Penambang tidak boleh asal-asalan,mereka harus melaporkan kegiatannya.karena bergerak di bidang pertambangan,pastinya banyak yang perlu di perhatikan,pekerja di lapangan,pengendali alat berat dan supir damp truk.
Saya lihat dari informasi kami terima,pelaku penambang itu satu bos,dan ada beberapa lokasi yang di tambang. Apakah pelaporan kegiatannya kepada perpajakan sudah benar.
Mengingat usaha investor di negara kita Indonesia dengan peraturan Perpres presiden,tidak boleh di persulit.namun,kalau kegiatanya tidak di laporkan dengan jelas memberikan pendapatan Negara pastinya ada pidananya."urainya Ainul
Masih Ainul,dalam kajian saya mengenai penambang di Kabupaten Tuban,belum ada ketegasan dari pihak pemerintah Kabupaten maupun Provinsi,carut-marutnya rigulasi disana bisa-bisa ada dugaan kebocoran Pandapatan.
Bagi penambang yang tidak berizin,Sanksi penjara
maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar dapat dikenakan baik kepada individu maupun badan usaha yang melakukan penambangan ilegal. Selain penambang,pihak yang menampung dan menjual hasil tambang ilegal juga bisa dikenakan sanksi.
Tujuan sanksi ini adalah untuk melindungi negara dari kerugian, menjaga kelestarian lingkungan, dan ketertiban sosial di wilayah pertambangan."Pemerintah juga
diharapkan mempermudah perizinan dan memberikan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan."pungkasnya
Posting Komentar