Tersangka sindikat judi online yang menjual data pribadi korban diamankan Polresta Sidoarjo. 

SIDOARJO, PojokPerkoro.Com – Polresta Sidoarjo menetapkan delapan tersangka kasus penjualan data pribadi untuk Judi Online (Judol).


Tersangka adalah RAK (31) warga Sidoarjo, BA (28), RWD (36), MRF (27), FI (40) warga Mojokerto, JP (29) warga Blora, ASW (25) warga Blitar, dan FY (31) warga Surabaya.


Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 16 Juli 2025.


“Berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat dugaan aktivitas jual beli data pribadi berupa KTP dan rekening bank untuk digunakan sebagai sarana judol,” kata Tobing, Senin, 11 Agustus 2025.


Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan satu tersangka ditangkap yakni RAK yang merupakan warga Kecamatan Porong, Sidoarjo.


“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil melakukan pengamanan kepada pelaku lainnya beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.


Polisi melakukan pemeriksaan rekening dan data di bank, termasuk pencocokan buku tabungan, perputaran transaksi yang berhasil dilakukan para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp 5 miliar.


“Untuk motifnya pelaku melakukan jual beli data pribadi yang digunakan untuk sarana judol tentunya mendapatkan keuntungan ekonomi,” ujarnya.


Total ada ratusan data KTP dan rekening yang dijual-belikan oleh tersangka. Angka tersebut bersifat sementara karena Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.


“Barang bukti yang kami amankan ada 61 kartu ATM dari beberapa bank, 25 buku ATM, dan 14 handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi,” ujarnya.


Tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


“Kami mengimbau untuk masyarakat Sidoarjo agar tidak segan-segan melapor apabila ada yang ingin mengambil data pribadi berupa keuangan, KTP dan identitas lain yang kemudian selanjutnya berhati-hati,” pungkasnya. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama