Sidoarjo – Publik kembali dikejutkan dengan dugaan kuat adanya praktik penyelewengan dalam proyek pekerasan jalan di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Proyek yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tersebut diduga sarat manipulasi dan indikasi penipuan yang sangat merugikan kepentingan masyarakat.
Menurut informasi yang diterima oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GEMPAR, proyek yang seharusnya mengandalkan material bescose sebagai standar mutu pekerasan jalan justru diganti dengan material tanah kali yang jelas tidak memenuhi spesifikasi teknis. Pergantian material ini tidak hanya menurunkan kualitas jalan yang dibangun, tetapi juga mengindikasikan adanya upaya memperkaya diri atau kelompok tertentu dengan memangkas biaya material demi keuntungan pribadi.
Lebih ironis lagi, meskipun dana sebesar Rp 90 juta telah digelontorkan, publik tidak menemukan informasi yang jelas mengenai volume pekerjaan yang sebenarnya dikerjakan, baik dalam bentuk dokumen resmi maupun papan informasi proyek. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi penggunaan Dana Desa.
Ketua DPP LSM GEMPAR, Bang Tyo, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran lebih dalam terhadap dugaan penipuan ini, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait mulai dari perangkat desa hingga pelaksana proyek.
> “Kami tidak akan tinggal diam melihat indikasi kuat praktik penipuan dan penyalahgunaan dana publik seperti ini. Dana desa adalah amanah untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum. Kami akan mengambil langkah konkret, termasuk melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum jika ditemukan bukti yang kuat,” tegas Bang Tyo.
LSM GEMPAR juga menyoroti lemahnya pengawasan yang seharusnya dilakukan secara berlapis oleh pihak kecamatan, inspektorat kabupaten, hingga masyarakat melalui mekanisme Musyawarah Desa. Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dengan kondisi ini, LSM GEMPAR mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya warga Desa Trosobo, untuk bersama-sama ikut mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dana desa. Penggunaan dana publik harus transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Posting Komentar