Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro. 

JAKARTA, PojokPerkoro.Com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan abolisi dan amnesti untuk dua tokoh politik nasional, Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto.


Kebijakan kebebasan hukum itu akan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.


Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dibebaskan melalui abolisi, yakni penghapusan proses dan akibat hukum atas kasus yang menjeratnya. Ia direncanakan akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.


Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti, pengampunan resmi dari negara atas dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya tengah diproses.


Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro mengatakan, pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan kebijakan politik Presiden Prabowo Subianto demi menjaga keutuhan nasional.


“Abolisi dan amnesti sudah jelas, setiap warga negara perlu mendapatkan perlakuan sama. Pada HUT Kemerdekaan RI kali ini, Presiden memberikan kebijakan terhadap dua nama atau yang lain. Kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan. Kalau pemberian abolisi dan amnesti bisa mempererat elemen bangsa, akan dilakukan oleh Presiden,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 01 Agustus 2025.


Diketahui, Anies Baswedan menjenguk Tom Lembong di LP Cipinang, memperkuat spekulasi tentang jalinan komunikasi lintas kubu.


Sementara Hasto, yang selama ini dikenal sebagai tokoh sentral di PDIP, belum memberikan pernyataan publik pascapengampunan tersebut. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama