Sidang putusan perkara pembunuhan mutilasi dengan terdakwa Tri Hartanto alias Antok di PN Kota Kediri, Jatim, Selasa, 09 September 2025. 

KEDIRI, PojokPerkoro.Com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Rohmad Tri Hartanto (32), terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang mayatnya dibuang dalam wadah koper merah.


Majelis Hakim yang dipimpin Khaerul dalam amar putusannya menyebut perbuatan terdakwa telah berkesesuaian dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.


“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KHUP. Menjatuhkan terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Khaerul dalam putusannya di PN Kota Kediri, Selasa, 09 September 2025.


Sejumlah hal menjadi pertimbangan yang melandasi putusan tersebut di antaranya adalah perbuatan terdakwa yang cukup keji dan sadis. Selain itu, juga menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban, Uswatun Hasanah (29).


Ada pun putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta pengadilan menghukum terdakwa dengan hukuman mati.


“Kami akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya (menerima atau mengambil sikap banding atas putusan),” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ichwan Kabalmay, usai sidang.


Namun demikian, pihak Jaksa juga menghormati putusan tersebut karena merupakan domain pengadilan.


Jaksa tetap mengapresiasinya karena pengadilan mengakomodasi pasal 340 KUHP sesuai tuntutan yang dimintanya.


“Begitu juga dengan pertimbangan-pertimbangannya,” pungkasnya.


Ada pun pihak pengacara terdakwa, merasa keberatan dengan vonis tersebut. Terutama atas penggunaan pasal perencanaan yang menjadikan hukuman yang diterima terdakwa masih cukup berat.


Anggota tim pengacara terdakwa, Rofian mengatakan, dia sangat berharap pengadilan menjatuhkan vonis berdasarkan segala sesuatu yang disajikan dalam persidangan.


“Bukan terpengaruh atas dorongan atau tekanan publik. Misalnya saat ini kan kasus mutilasi tengah menjadi sorotan. Kita tidak membenarkan perbuatan keji dan sadis, tapi putusan harusnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan,” ujarnya.


Rofian meyakini perbuatan terdakwa terjadi secara spontanitas.


Dalil dendam maupun tidak segera menyerahkan diri yang disampaikan Jaksa sebagai unsur perencanaan, menurutnya terpatahkan dalam persidangan.


Oleh sebab itu pihaknya akan menggunakan waktu selama tujuh hari yang diberikan usai putusan tersebut untuk menyiapkan langkah banding.


“Kita akan banding,” pungkasnya,


Diketahui, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Tri Hartanto alias Antok, warga Kabupaten Tulungagung, itu terjadi di sebuah kamar Hotel Adi Surya di Kota Kediri pada Januari 2025 dan peristiwa itu cukup menyita perhatian masyarakat.


Korbannya adalah Uswatun Khasanah (29), warga Kabupaten Blitar yang merupakan teman dekat yang diakui sebagai istri siri terdakwa.


Pembunuhan berlatar belakang sakit hati dan cemburu itu dilakukan dengan cara yang cukup sadis, yaitu dengan cara mutilasi korbannya menggunakan pisau pemotong buah.


Potongan besar jasad korban yang dikemas dalam koper merah dibuang di Kabupaten Ngawi. Sedangkan potongan lainnya mulai kepala hingga kaki dibuang di di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama