SERANG, PojokPerkoro.Com - Sudah berjalan lama dan hampir selesai pemasangan tiang dan kabel wifi dari PT Awinet tidak di ketahui pihak kecamatan.
Pemasangan tiang itu melintasi sekitar lima desa dari tiga kecamatan, yaitu Pamarayan, Bandung dan Cikande.
Ironisnya banyak yang tidak tau, baik pihak RT/RW sampai Camat pun tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Apalagi pemilik lahan, bisa dipastikan tidak mengetahuinya dan lahannya hanya dijadikan ajang bisnis.
Camat Pamarayan, Siti Komariah kepada awak media, Jumat, 12 September 2025 mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya penanaman tiang wifi.
Hal senada dikatakan para Ketua RT, Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Bandung dan Cikande yang sama terlintasi.
Sementara pihak penyelenggara saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa semua sudah beres. Padahal fakta di lapangan, kegiatan pemasangan tiang dan kabel yang dikerjakan saat malam tiba itu, dimana para pekerjanya pun tidak dilengkapi dengan K3 dan terkesan curi-curi waktu saat bekerja, sehingga menimbulkan dugaan adanya kebohongan dan pembodohan terhadap masyarakat.
Menurut UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaptarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak bermasyarakat.
Peraturan Daerah (Perda) juga telah mengatur terkait ketentuan, yakni pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang. (*/red)
Posting Komentar