![]() |
Rapat Baleg DPR. |
JAKARTA, PojokPerkoro.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah telah menyepakati untuk segera menyelesaikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan usai memimpin rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa, 09 September 2025.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” kata Bob kepada wartawan, Selasa, 09 September 2025.
Namun demikian, kata Bob, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna.
Dia menegaskan, publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
“Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna," ujarnya.
Dalam pembahasannya, DPR RI akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
“Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” kata Bob.
“Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” imbuh politikus Partai Gerindra tersebut. (*/red)
Posting Komentar