Mojokerto Jatim,Pojokperkoro-Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) tahun 2025 di desa Trowulan Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tepatnya aliran sungai Candi Limo,diduga kuat banyak penyimpangan. Program senilai Rp.195 juta yang bersumber dari APBN, ini banyak disorot warga setempat, karena dilihat dilapangan terlihat sekali penuh dengan kejanggalan.

Hasil penelusuran dan pemantauan media ini dilokasi memperlihatkan dalam pengerjaan galian pondasi ukuran kedalaman tidak jelas dan sangat minim sekali kedalamannya bervariasi yaitu 26 cm dan ada juga 20 cm, juga ada yang tidak di pondasi, batu langsung dipasang tegak dan langsung ditutup dengan adonan semen, batu bekas bongkaran bangunan lama di pasang kembali sebagai bagian dari bangunan tersebut.

Ketua Hipa tirto lancar, Solikan saat dikonfirmasi di lokasi, proyek pada sabtu (13 – 09 – 2025) mengatakan” iya saya ketua Hipa ya terkait proyek irigasi ini sudah dikerjakan sesuai RAB ya.untuk kedalaman pondasi yaitu 40 centi meter, kalo masalah batu bongkaran karena itu di anggap masih layak pakek, katanya,
Dana yang seharusnya di alokasikan untuk galian pondasi tidak terpakai dan dikhawatirkan dapat disalah gunakan, padahal pondasi yang lemah akan membuat struktur bangunan irigasi cepat rusak jelas ini menyimpang dari RAB awal, dan ini merupakan bentuk dari kerugian Negara juga masyarakat.

Praktek pengerjaan yang menyimpang bisa menimbulkan masalah serius pada laporan pertanggung jawaban (Lpj) pengelola proyek yang mencantumkan laporan fiktif terkait pekerjaan galian telah selesai padahal faktanya tidak, dalam hal ini tidak hanya melangar etika akan tetapi juga hukum, pengelola proyek ketua Hipa tirto lancar dapat menghadapi sangsi hukum termasuk tuntutan pidana, atas pemalsuan dokumen dan penyelewengan dana pablik.

Hingga berita ini diturunkan kepala desa Trowulan, Zainul Arifin, belum bisa dikonfirmasi dengan adanya kasus tersebut, pablik masih menantikan transparasi untuk memastikan dana APBN benar-benar di gunakan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama