Polres Mojokerto Tangkap 9 Orang Pelaku Narkoba,4 Diduga Dilepaskan;Gos Samsi Ketua Rehabilitasi LRPPN Desak Kasat Narkoba Jangan Pernah Mentoleransi
Mojokerto,- Polres Kabupaten Mojokerto Unit Narkoba berhasil menangkap para pemakai narkoba jenis pil koplo Double L .penangkapan berhasil diamankan 9 orang pada tanggal 13 September 2025. Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Ironisnya,diduga pihak polres Kabupaten Mojokerto melepaskan dari 9 orang yang ditangkap, 4 orang sudah pulang di rumah.
Informasi media dari narasumber yang tidak mau di sebutkan jati dirinya, dari 6 tersangka beberapa lainnya belum di keluarkan dari Polres Kabupaten Mojokerto,terduga Pengguna dan pengedar Pil Double L.
Kejadiannya begini mas" Kejadian ini berawal dari tersangka yang Bernama Widi Alias Kempot dan Heri warga Ngrame Mojosari dan Dimas warga Pudaksari Puloniti Kecamatan Bangsal Mojokerto.Tak berhenti Polisi Mengembangkan kasus ini tersangka lainnya dan berhasil menangkap kawanan yang lain bernama Jaki warga Desa Bangsal dan Bagus warga Bangsal lalu di kembangkan lagi ada tiga tersangka lagi yang bernama Pandu warga Wonokerto dusun Wonorejo RT 2, Eko Warga Wonokerto dsn Wonorejo RT 2 ,Dafid Warga RT 5 desa Sumberwono dusun Wonorejo bangsal Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto
Mereka Di Tangkap Polisi Pada Tgl 13 Sep 2025.
Setelah di tahan selama 6 hari Di Polres Mojokerto mereka di bebaskan Lagi pada Tgl 19 September 2025 dengan dugaan anggaran tebusan 12 jt ada yang 15 jt berfariative uang tebusannya per
satu orang.
Ditempat terpisah Gus H.Samsi,H.MT selaku Ketua Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) Kabupaten Mojokerto,saat di mintai komentar terkait penangkapan 9
orang Pengguna Narkoba Pil Double L ditangkap oleh Polres Mojokerto. Berharap pihak Polres Kabupaten Mojokerto melakukan kesesuaian UUD Kesehatan." Dalam hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Pengguna yang kedapatan menguasai, memiliki, menyimpan, bisa dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2).
Mengingat banyak nya para mafia narkoba yang bertujuan merusak generasi bangsa. Pihak polres untuk memberantas narkoba jangan hanya di pengguna saja. Kalau bisa pelaku pengedar,bandar di ungkap dengan terang benderang. Mengingat institusi besar Polri yang berkerjasama dengan badan Narkotika BNN untuk memberantas Narkoba."ucap Gus Samsi
Lanjutnya." Mengingat pesan Bapak Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya memberantas narkoba hingga ke akarnya. Bapak Prabowo Subianto yang selalu menekankan akan pentingnya untuk mengambil tindakan tegas dan menyeluruh untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Pesan Gus H.Samsi,H.MT selaku Ketua Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba (LRPPN) dan juga Pembina Aliansi Wartawan Indonesia DPD Jawa Timur. Berpesan kepada Pihak Polres Kabupaten Mojokerto, jangan pernah mentoleransi para Bandar Narkotika maupun Pengguna.

Posting Komentar