BREBES, DN-II Upaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Yayasan Buser Indonesia Brebes untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu pegawai di Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Brebes berakhir dengan ketegangan. Ketua Yayasan Buser Indonesia Brebes, Tangguh Bahari, S.H., mengeluhkan sikap Ketua PA Brebes yang dinilai mempersulit proses klarifikasi dan menghambat fungsi kontrol sosial masyarakat. (15/12/2025).

Kedatangan perwakilan LSM pada Senin, 15 Desember 2025, ke PA Brebes adalah untuk melakukan tabayun (klarifikasi) resmi atas laporan yang mereka terima. Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut telah disampaikan melalui surat permohonan klarifikasi/wawancara resmi bernomor: 313/ybi-bbs/XII/2025.

Hambatan Klarifikasi dan Persoalan Surat Kuasa Khusus

Tangguh Bahari, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba berkomunikasi, namun selalu menghadapi kesulitan.

"Kami sudah beberapa kali ke sana, namun lewat lisan tidak diterima dengan baik. Kami akhirnya berkirim surat. Namun, berkirim surat pun seolah-olah dipersulit,” ungkap Tangguh Bahari.

Surat resmi tersebut akhirnya diterima oleh Sukronaim, Kasubag PA Brebes. Namun, ketika proses klarifikasi akan dimulai, terjadi sandungan komunikasi. Ketua PA Brebes, Dr. Drs. Eko Budiono, S.H., M.H., justru mendatangi perwakilan LSM di area front office dan secara spesifik mempertanyakan surat kuasa khusus dari pihak yang merasa dirugikan.

Sikap Ketua PA Brebes ini dinilai oleh LSM mengabaikan peran mereka sebagai lembaga kontrol sosial dan pendampingan yang diatur oleh undang-undang.

Tuntutan Transparansi Berdasarkan Aturan Hukum

Pihak Buser Indonesia menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah dalam kapasitas sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang melaksanakan fungsi kontrol sosial, bukan sebagai kuasa hukum dalam sebuah perkara di pengadilan.

Mereka berargumen, fungsi kontrol sosial masyarakat (termasuk LSM) untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan pelanggaran hukum dan/atau korupsi telah diatur dan dilindungi oleh UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, setiap pihak dapat menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin pegawai kepada pimpinan pengadilan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 dan Perma Nomor 8 Tahun 2016. Oleh karena itu, persyaratan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 123 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Pasal 147 Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) dinilai tidak relevan untuk tujuan tabayun dan pelaporan etik.

“Kami sebenarnya dari awal sudah menyampaikan, ini sifatnya tabayun dan fungsi kontrol sosial. Tapi Pengadilan Agama Kelas I A Brebes seolah-olah mempersulit. Ini ada apa? Beliau mengaplikasikan sesuatu logika-logika yang tidak bisa kami terima,” tambah Tangguh Bahari.

Menuntut Jawaban Resmi Tertulis dan Ancaman Pidana Balik

Akibat ketidaksepahaman tersebut, pihak LSM Buser Indonesia menolak jawaban lisan dari Ketua PA Brebes terkait substansi dugaan pelanggaran etik. Mereka menuntut agar jawaban atas laporan etik disampaikan secara resmi dan tertulis, ditujukan langsung kepada Yayasan Buser Indonesia, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi publik yang wajib dilakukan oleh institusi negara.

Lebih lanjut, pihak LSM juga menyampaikan konsekuensi hukum jika laporan mereka terbukti tidak benar. Tangguh Bahari secara tegas menyatakan akan menggunakan hak hukum untuk memidanakan pihak yang mengaku sebagai korban, jika hasil klarifikasi PA Brebes menunjukkan laporan tersebut adalah palsu atau bohong.

“Kalau memang itu tidak betul, nanti kan kita akan ngomong kepada orang yang merasa korban, berarti membohongi kami. Ya, akan saya pidanakan kalau seperti itu. Begitu saja, simpel, enggak usah bertele-tele,” jelas Tangguh Bahari.

Hal ini merujuk pada potensi delik aduan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun unsur-unsurnya harus dibuktikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dan tertulis dari Pengadilan Agama Brebes terkait hasil klarifikasi dugaan pelanggaran etik pegawai maupun tanggapan atas keluhan LSM Buser Indonesia mengenai sikap Ketua Pengadilan dalam merespons permohonan klarifikasi.

Red/Tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama