![]() |
| Yai Mim sebelum ditahan. |
MALANG, PojokPerkoro.Com – Tim Kuasa Hukum mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polresta Malang Kota, Jumat, 23 Januari 2026.
Permohonan tersebut diajukan setelah Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pornografi dan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh tetangganya, Nurul Sahara.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian mengatakan, permohonan penangguhan penahanan dilandasi oleh kondisi kejiwaan kliennya yang dinilai membutuhkan penanganan khusus.
“Permohonan penangguhan penahanan sudah kami kirimkan ke Polresta Malang Kota. Alasannya karena kondisi kejiwaan klien kami,” ujar Agustian kepada wartawan, Jumat, 23 Januari 2026.
Agustian menjelaskan, Yai Mim hingga saat ini masih harus mengonsumsi obat-obatan tertentu yang berkaitan dengan kondisi kejiwaannya.
Bahkan, kata dia, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, kondisi fisik dan psikologis kliennya disebut cukup memprihatinkan.
“Tadi beliau juga menjalani pemeriksaan terkait laporan penistaan agama. Dari keterangannya, beliau sudah bolak-balik ke kamar mandi hingga 21 kali. Kami cukup kasihan melihat kondisinya,” ujarnya.
Selain penangguhan penahanan, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar Kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwan terhadap Yai Mim guna memastikan kondisi mental tersangka secara medis dan objektif.
“Kami berharap pihak Kepolisian bisa mengabulkan permohonan ini demi kondisi kesehatan klien kami,” kata Agustian.
Diketahui sebelumnya, Satuan Reskrim Polresta Malang Kota telah resmi menahan Yai Mim pada 19 Januari 2026.
Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan, perbuatan tersangka dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta diancam dengan pidana berat.
“Tersangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP,” ujar Aji kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Aji, selain ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, penyidik juga mempertimbangkan dampak sosial yang muncul sejak kasus ini mencuat ke publik.
“Aduan masyarakat terus berdatangan. Keresahan ini bentuknya beragam, mulai dari dugaan pencemaran nama baik hingga tindakan perusakan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan,” pungkasnya. (*/red)

Posting Komentar