MOJOKERTO, PojokPerkoro.Com - Aipda Maryudi yang rumahnya meledak gegara petasan dan obat mercon di Dusun/Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), hingga menewaskan dua orang ibu dan anak divonis satu tahun penjara.


Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.


Maryudi menjalani sidang vonis didampingi penasihat hukumnya dari Bidkum Polda Jatim di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sekitar pukul 10.45 WIB.


Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, serta Hakim Anggota Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi.


Hakim menyatakan, Aipda Maryudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Yaitu karena kealpaannya mengakibatikan terjadinya ledakan yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang atau mengakibatkan matinya orang.


"Terdakwa (Maryudi) divonis satu tahun penjara dikurangi masa penahanan yang terdakwa jalani," ujar Tri Sugondo, Humas PN Mojokerto kepada wartawan, Rabu, 28 Januari 2026.


Vonis terhadap oknum polisi tersebut, lanjut Tri, juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Aipda Maryudi.


Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menewaskan dua orang dan merusak enam rumah, yaitu rumah Maryudi, Kodi, Warsono, Ahmad Mulyono, Wiwik dan Eko Khoirul.


"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta terdakwa telah meminta maaf dan memberi santunan kepada para korban sebagaimana dalam surat kesepakatan perdamaian," tuturnya.


Vonis Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti, pada Selasa, 13 Januari 2026.


Ketika itu, Ari menilai Aipda Maryudi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Sehingga ia menuntut agar oknum polisi ini dihukum 1,5 tahun penjara.


Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir merespons vonis tersebut. Sehingga perkara ini belum inkrah, karena JPU belum memutuskan akan mengajukan banding atau menerima putusan Majelis Hakim PN Mojokerto.


"Kami pelajari dulu vonisnya, lalu kami laporkan ke pimpinan untuk meminta petunjuk upaya hukum selanjutnya," pungkasnya.


Sebelumnya, Aipda Maryudi sekitar lima tahun menjadi Bhabinkamtibmas Desa Sambilawang, Dlanggu, Mojokerto. Ia juga menjadi anggota Unit Intelkam Polsek Dlanggu.


Maryudi mempunyai dua anak dari pernikahannya dengan Fatmah.


Rumah Aipda Maryudi di Dusun Sumolawang RT 1 RW 2 meledak pada Senin (13/1), sekitar pukul 09.00 WIB.


Rumah oknum Polisi ini hancur sekitar 95 persen. Ledakan itu menyebabkan rumah Luluk Sudarwati (40) rusak sekitar 60 persen, serta sembilan rumah warga di sekitarnya rusak sedang dan ringan.


Tidak hanya itu, ledakan juga menewaskan Luluk dan putranya, M Alkausar Kaffabihi atau Kaffa (2). 


Ibu dan anak itu tertimpa retuntuhan bangunan rumah sehingga mati lemas. Setelah diatutopsi di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto, jenazah ibu dan anak itu dimakamkan di satu liang lahat, pada Senin (13/1) sore.


Luluk merupakan saudara sepupu Aipda Maryudi. Beruntung saat terjadi ledakan, Aipda Maryudi dan istrinya, Fatmah sedang bekerja, kedua anaknya sekolah.


Sehingga rumahnya kosong. Aipda Maryudi diamankan Propam Polres Mojokerto dari lokasi ledakan pada Senin (13/1) sekitar pukul 11.47 WIB.


Berdasarkan dakwaan JPU, awalnya Aipda Maryudi membeli bubuk petasan dan mercon slengdor seharga Rp 450 ribu dari seorang pria yang ia temui di Jalan Kahuripan, Desa Jabon, Mojoanyar, Mojokerto pada 23 Desember 2024.


Ia membuat petasan untuk disulut saat perayaan malam tahun baru dan Ramdan 2025.


Tidak hanya itu, Aipda Maryudi juga menyisihkan barang bukti 1 Kg batu belerang dan 1 Kg KCLO atau pupuk tanaman kelengkeng.


Barang bukti tersebut ia sisihkan dari penangkapan di Stadion Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto pada 4 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelakunya pun dilepas.


Semua petasan dan bahan peledak itu disimpan Aipda Maryudi di atas rak piring di dapur rumahnya. Agar tidak diketahui istrinya, ia menutupi petasan dan bubuk peledak dengan televisi dan kapasitor.


Terdiri dari 1 Kg bubuk obat mercon warna biru brown yang jenisnya tidak diketahui, 200 slengdor panjang 15 cm sebesar telunjuk orang dewasa, 5 slengdor panjang 20 cm diameter 2 cm, serta 1 Kg serbuk belerang dan 1 Kg KCLO.


Pemeriksaan teknik kriminalistik dan laboratoris terhadap rumah Aipda Maryudi yang menjadi TKP ledakan, menunjukkan kalau titik ledakan di ruang makan atau bagian tengah lantai satu rumah.


Pemicunya adalah bahan petasan yang meledak akibat kontak dengan panas, atau percikan api, gesekan, tekanan, atau benturan.


Pada sidang perdana di PN Mojokerto, Aipda Maryudi didakwa dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atau Pasal 188 KUHP, atau Pasal 359 KUHP. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama