Pasuruan,-Masyarakat wajib mengetui Integritas profesi jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam menjalankan peran tugas 2 lembaga. Adanya profesi ini kerap digunakan diluar tupoksi menjalankan tugas.
Hal ini sangat di sayangkan sekali.ramainya pemberitaan di wilayah pasuruan kembali tercoreng oleh aksi oknum nakal yang memanfaatkan profesi kepentingan pribadi.
Pemberitaan tersebut mengakat pemberitaan kegiatan perjudian yang ditulis secara masif oleh oknum tertentu, namun disinyalir kuat bukan atas dasar fungsi kontrol sosial, melainkan karena unsur sakit hati dan persaingan bisnis haram.
Produk Tulisan Tanpa Konfirmasi
Berdasarkan penelusuran lapangan, oknum yang mengaku wartawan tersebut kerap melempar opini tendensius ke ruang publik tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait.
Hal ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan berita harus berimbang (cover both sides). Tulisan yang disajikan lebih mirip surat kaleng yang dipublikasikan, sarat dengan narasi penghakiman yang diduga lahir dari rasa dendam karena "jatah dan pendekar kesiangan" atau negosiasi yang tidak terpenuhi untuk menduduki tahta. Indikasi "Tebang Pilih" dan Mem-back up Bandar.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal di lapangan menyebutkan bahwa oknum LSM dan wartawan gadungan ini diduga kuat berafiliasi dengan salah satu bandar judi tertentu.
Ia disinyalir berperan sebagai "tameng" atau back-up untuk mengamankan wilayah operasi bandar pilihannya.
"Dia menyerang satu titik (bandar), tapi menutup mata pada titik lain yang diduga kuat menjadi donaturnya dan merasa lokasi tersebut kekuasaannya .
Ini bukan pemberantasan judi, ini perang antar bandar berseragam yang menggunakan tangan oknum wartawan Abal - abal ," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Berseragam
yang lebih mengejutkan, oknum gadungan ini kerap menjual nama atau mengaku busung dada dan mem'bekingi oknum aparat berseragam untuk menakut-nakuti lawan bicaranya.
Narasi yang dibangun seolah-olah ia bekerja demi penegakan hukum, padahal ada agenda terselubung untuk menyingkirkan kompetitor dari oknum bandar yang ia "kawal".
Oknum tersebut apakah tidak merasa bahwa tulisan dan penataan bahasa yang ia gunakan tidak runtun bisa di katakan ( SEMRAWUT ) menunggu Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum.
Masyarakat berharap agar pihak Kepolisian tidak terkecoh dengan narasi-narasi "Pahlawan kesiangan" yang dibangun oleh oknum-oknum seperti ini.
Profesi wartawan dan LSM seharusnya menjadi pilar Demokrasi, bukan menjadi alat pemeras atau alat perang bisnis gelap ( TAMENG ).
Kami team redaksi mengimbau masyarakat untuk mengecek legalitas wartawan melalui laman resmi Dewan Pers, mengecek track record pendidikannya , dan history kehidupannya ( jejak digital) , dan tidak segan melaporkan oknum yang melakukan intimidasi atau menulis berita tanpa fakta ke jalur hukum.
Berikut cara membedakan wartawan asli dan Abal - Abal ;
Sertifikasi Kompetensi (UKW)
Wartawan Asli: Memiliki sertifikat dan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diterbitkan oleh Dewan Pers. Ini membuktikan bahwa mereka telah lulus ujian standar profesi (Muda, Madya, atau Utama).
Wartawan Abal-abal: Tidak memiliki sertifikat kompetensi dan biasanya tidak memahami dasar-dasar jurnalistik.
Perilaku dan Etika di Lapangan (Pelanggaran KEJ)
Berdasarkan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima rupiah.
Fakta : oknum tersebut menerima
Recehan untuk membeli minuman beralkohol ( mabuk2 dan teriak2 di muka publik ) , Kepentingan pribadi atau mengatas namakan orang lain demi kepuasan pribadinya (suap)
Dan selalu ada statement " OPO Jare aku " , teriaknya .
Bedanya :
Wartawan Asli: Bertanya secara profesional, melakukan konfirmasi (check and re-check), dan menghormati hak privasi. Mereka dilarang meminta uang atau fasilitas kepada narasumber.
Wartawan Abal-abal: Seringkali melakukan intimidasi, memaksa mendapatkan jawaban, atau langsung mengancam akan menulis berita negatif jika tidak diberikan keinginan pribadinya atau sejumlah uang atau Perilaku ini sudah masuk kategori pemerasan (tindak pidana).
Kenali Kualitas Karya Jurnalistik
Wartawan Asli: Beritanya berimbang (cover both sides), akurat, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menggunakan bahasa yang santun sesuai PUEBI.
Wartawan Abal-abal: Berita bersifat opini pribadi, memojokkan satu pihak (tendensius), judul bersifat clickbait yang ekstrem, dan seringkali tidak memiliki narasumber yang jelas.
Penting !!
Mempelajari empat pilar utama dalam pembelajaran jurnalistik, yaitu Etika Jurnalistik (Code of Conduct), Manajemen Ruang Redaksi, Teknik Liputan (Reportase), dan Teknik Menulis.
Perlu terapkan 5 tahapan jurnalistik ;
Akuisisi Informasi, Validasi Informasi, Pengolahan Informasi, Presentasi dan Diseminasi Informasi, serta Kurasi Informasi
Yang utama : Menulis berita tanpa konfirmasi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar jurnalistik karena menghasilkan pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang.
Berikut adalah bentuk pelanggaran dan sanksi terkait tindakan tersebut:
1. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 KEJ: Mengharuskan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 KEJ: Mewajibkan wartawan selalu menguji informasi (verifikasi) dan memberitakan secara berimbang dengan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.Penyebaran Berita Bohong: Berita tanpa data atau konfirmasi dapat dikategorikan sebagai penyebaran hoaks yang menyesatkan pembaca.
2. Hak Narasumber/Objek Berita
Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan tanpa konfirmasi memiliki hak yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Hak Jawab: Hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.Hak Koreksi: Hak untuk mengoreksi informasi yang keliru dalam berita, baik yang dibuat oleh jurnalis itu sendiri maupun pihak lain.
3. Sanksi bagi Jurnalis
Sanksi Internal: Pemimpin redaksi dapat memberikan surat teguran. Jika pelanggaran berulang (biasanya hingga 3 kali), jurnalis dapat menghadapi pemecatan.
Sanksi Organisasi & Dewan Pers: Dewan Pers berwenang menilai pelanggaran etika dan memberikan rekomendasi sanksi kepada organisasi wartawan atau perusahaan pers yang bersangkutan.
Gugatan Hukum: Meski jurnalis memiliki perlindungan hukum (UU Pers sebagai lex specialis), pihak yang dirugikan tetap dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan jika mekanisme Hak Jawab tidak terpenuhi. Jika Anda merasa dirugikan oleh pemberitaan tanpa konfirmasi, Anda dapat mengajukan pengaduan secara resmi melalui portal Dewan Pers Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, oknum yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi terkait pemberitaannya yang suka tebang pilih dalam pemberitaan, kepentingan pribadi,seolah pendekar kesiangan ,dan dugaan keterlibatannya dalam pusaran bisnis perjudian tersebut.

Posting Komentar