Sidoarjo - PT . Telaga Sari Nadi sebagai pengembang sudah melakukan kewajibannya menyediakan fasilitas Prasarana dan utilitas umum (PSU),sebagai fasilitas Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) dan untuk keperuntukannya jelas sebagai hak guna bersama warga perumahan wisma tropodo waru sidoarjo.

tetapi pada kenyataannya hak guna tersebut telah dirampas dan dikuasai secara pribadi oleh ketua yayasan Al - Falah Darusalam , selain di rampas hak guna bersama fasos fasum tersebut telah di komersilkan dan di pakai untuk bisnis oleh ketua yayasan Al - Falah Darusalam dengan omset miliyaran rupiah.

Selama tiga puluh tahun Aset Milik Pemerintah kabupaten Sidoarjo di pakai untuk mendirikan bisnis dan bangunan gedung oleh ketua yayasan Al - Falah Darusalam ,tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan ( IMB ) atau ( PBG ) , dan tanpa membayar sewa , apa lagi membayar pajak , ini jelas merugikan Pemerintah kabupaten Sidoarjo dan Negara

menurut keterangan salah satu warga kita tertarik beli rumah di kawasan perumahan wisma tropodo itu karena fasilitas , Prasarana dan utilitas umum PSU yang telah di sediakan oleh pengembang itu lengkap , termasuk Ruang Terbuka Hijau ( RTH )

Karena warga sudah merasa kecewa , dengan tindakan semena-mena ketua yayasan Al - Falah Darusalam seakan - akan kebal hukum ,

akhirnya warga berontak melakukan pelaporan baik di Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kejaksaan Negeri Sidoarjo , maupun Pemerintah kabupaten Sidoarjo bidang Pemukiman dan perumahan P.2Cktr dan BPKAD .

Sementara warga masih menunggu proses penyelidikan kejaksaan Negeri Sidoarjo karena selama tiga tahun ini tidak ada Informasi tentang Perkembangan laporan tersebut , dan warga juga berharap kepada Pemerintah kabupaten Sidoarjo bidang Perumahan dan Pemukiman ( PERKIM ) agar segera melakukan tindakan tegas memasang garis police line sambil menunggu proses penyelidikan selesai .

Kuntributor (Arif Garuda)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama