Sidoarjo,-Kapolsek Sedati Iptu Masyita Dian Sugianto S.H., M.H., memimpin langsung penggerebekan arena judi sabung ayam yang berada di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin tanggal 9/2/26. Namun,dalam pengrebekan hanya kurungan dan alat terpal ala kadarnya saja yang di perlihatkan.
Hal ini sangat di sayangkan sekali oleh Aktivis Sidoarjo Mardji. Keseriusan dalam penindakan TNI- Polri dan Pemkab Sidoarjo Bersinergi, Gerebek Judi Sabung Ayam di Sedati saat ini menjadi buat bibir Masyrakat Sidoarjo. Apa benar pembongkaran kalangan sambung di Desa Pepe serius apa hanya kamuflase saja untuk menunjukan kalau ada tindakan kepada masyarakat.ujarnya kepada wartawan
Masih Mardji.Kalangan sabung ayam di Desa Pepe harus di tutup total,dikarena kan sangat berpengaruh besar pada generasi muda di Sidoarjo. Kami sayangkan kenapa masih aktivitas kembali dan adanya undangan melalui platform group WhatsApp.
Moooonggggooo...
Dooloooor... dooloooor yg punya ayam siaaap bisa dibawa ke PEPEE sedati juanda.
HARI : SABTU
TGL : 14 FEB 2026
T : 10 jt
JAM : 09.00 GANDENGAN
Salam satu hobby... 🐣
Kami sangat kecewa kepada Institusi pemerintahan,TNI,Polri dan Pemkab Sidoarjo diduga tidak ada tindakan serius kepada para penyelenggara perjudian. Padahal tindakan mereka sudah meresahkan masyarakat Sidoarjo dan perbuatan melanggar hukum." Oh y,kami mendapatkan informasi kalau pengelola kalangan di Desa Pepe Sedati ada Oknum TNI yang berperan di lokasi tersebut. Kami bersama warga Sidoarjo akan segera kirimkan surat pemberitahuan kepada,Pomal maupun Kodam V/Brawijaya. Kenapa pihak Polres Sidoarjo enggan bubarkan serius kalangan Sedati mungkin benar ada dugaan keterlibatan TNI.
Mengingat Undang-Undang baru tentang Perjudian;
Poin-Poin Penting Undang-Undang Perjudian Baru:
Pasal 426 & 427 UU 1/2023 (KUHP Baru):
Mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan judi sebagai pencarian atau menyediakan sarana judi, dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal kategori VII (Rp50 juta).
Pemain judi yang menggunakan kesempatan tanpa izin dipidana maksimal 3 tahun penjara atau denda maksimal kategori III (Rp50 juta).Pungkasnya

Posting Komentar