![]() |
| Sejumlah warga tergabung dalam salah satu aliansi mendatangi lokasi dapur SPBB di Kota Kediri. |
KEDIRI, PojokPerkoro.Com - Belasan orang warga Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu melakukan aksi damai di lokasi Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Barokah Ala Khumaidah.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh SPPG tersebut, sekaligus soal sajian menu MBG yang kurang layak.
Dalam aksinya, perwakilan massa, Aris Priyono menyampaikan, Yayasan yang menauingi SPPG itu diduga telah merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat penerima manfaat serta investor yang diajak bekerja sama.
"Beberapa investor dijanjikan kerja sama dengan sistem bagi hasil, namun hingga hampir satu tahun berjalan, banyak yang tidak menerima pembayaran. Nilainya bahkan ada yang mencapai hampir Rp 100 juta," ujar Aris kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.
Selain dugaan penipuan, massa aksi juga menyoroti kualitas produk makanan dari dapur yayasan yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan, bahkan disebut tidak memenuhi unsur gizi.
Aris mengaku pihaknya memiliki bukti berupa foto-foto makanan yang diterima masyarakat.
"Kami meminta pemerintah mem-blacklist yayasan ini agar tidak kembali digunakan sebagai sarana penipuan di tempat lain," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Imam selaku administrator yang mewakili yayasan pengelola SPPG menyatakan siap terbuka dan mendukung proses pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran.
"Jika memang ada temuan, silakan dilaporkan. Kami terbuka dan akan membantu proses pemeriksaan. Prinsipnya adalah keterbukaan dan akuntabilitas," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pengelolaan SPPG atau dapur pelayanan bukan langsung dikelola oleh yayasan, melainkan oleh perwakilan satuan pelayanan.
Namun demikian, pihak yayasan tetap akan menekankan agar setiap tanggungan atau kewajiban yang ada dapat diselesaikan.
Terkait dugaan makanan tidak berkualitas, pihak yayasan menyatakan akan melakukan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi atau punishment terhadap pihak pengelola dapur apabila terbukti melanggar ketentuan.
Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri yang menjadi lokasi pengaduan, Wahyu Wasono selaku Jaksa Bidang Intelejen Negeri Kota Kediri menjelaskan, pihaknya menerima aspirasi massa dan mendorong melakukan aduan secara tertulis, sehingga dapat diketahui jalan cerita, kasus posisi serta modusnya.
"Harapan kami ada bukti dukungnya yang menyertai dari laporan pengaduan tersebut. Kalau memang sekiranya ada hal-hal yang ada, patut diduga ada unsur melawan hukum," tururnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menunggu laporan resmi untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Terkait tuntutan audit, Wahyu menyebut, pihak Kejaksaan membutuhkan lembaga berwenang untuk melakukannya. (*/red)

Posting Komentar