MOJOKERTO, – Dugaan aktivitas pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, menjadi perhatian serius masyarakat. Keberadaan sebuah gudang yang diduga difungsikan sebagai tempat pengolahan, penyimpanan limbah B3 memicu keresahan warga, terutama terkait aspek legalitas perizinan dan potensi dampak terhadap lingkungan serta kesehatan.
Tim investigasi gabungan wartawan dan LSM mendatangi lokasi pada Jumat (13/2/2026) guna melakukan klarifikasi lapangan. Dari hasil penelusuran awal, sejumlah warga menyebut gudang tersebut diduga milik seseorang yang dikenal dengan panggilan “Cak To”. Warga juga mengindikasikan adanya pihak lain yang diduga turut membekingi operasional gudang tersebut, meski hal ini masih memerlukan cek dan ricek lebih lanjut.
Tim kemudian berupaya mengonfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik melalui nomor WhatsApp yang diperoleh di lapangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait status perizinan, jenis limbah yang disimpan, serta mekanisme pengelolaan yang diterapkan.
Warga Khawatir Dampak pada Kesehatan dan Sumber Air.
Sejumlah warga Desa Kepuh Anyar mengaku resah atas dugaan aktivitas tersebut. Kekhawatiran utama mereka tertuju pada kemungkinan pencemaran aliran sungai serta sumber air sumur yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan bahwa sejak gudang tersebut diduga beroperasi, kondisi lingkungan dirasakan berbeda.
“Kalau malam baunya kadang menyengat,air sungai juga terlihat lebih keruh dari biasanya. Kami takut dampaknya ke kesehatan anak-anak,” ujarnya.
Warga lainnya menambahkan bahwa sumber air sumur mereka berada tidak jauh dari lokasi gudang.
“Kami hidup bergantung pada air sumur dan sungai. Kalau sampai tercemar, itu ancaman serius bagi kami. Kami berharap ada pemeriksaan resmi dan transparan dari pemerintah,” ungkapnya.
Beberapa warga bahkan mendesak agar dilakukan uji laboratorium independen terhadap kualitas air sungai dan sumur warga guna memastikan ada atau tidaknya kandungan zat berbahaya.
*Regulasi Ketat Pengelolaan Limbah B3*
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyimpanan limbah B3 wajib memenuhi standar teknis dan administratif yang ketat. Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki perizinan berusaha yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
Selain itu, pengelola juga wajib menyusun Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3, memenuhi standar konstruksi fasilitas penyimpanan, sistem pengamanan, serta memperoleh verifikasi dari instansi berwenang.
Apabila terbukti tidak memiliki izin atau tidak memenuhi standar pengelolaan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*Desakan Pengawasan dan Transparansi*
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Mojokerto bersama aparat penegak hukum, termasuk Gakkum KLHK, untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap legalitas, jenis limbah yang disimpan, serta dampak operasional gudang tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah hadir secara aktif untuk memastikan tidak terjadi pencemaran yang merugikan masyarakat. Mereka juga meminta agar hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim investigasi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta profesionalitas dalam pemberitaan.
(Tim/Red)

Posting Komentar