![]() |
| Jubir KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA, PojokPerkoro.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indra Parawansa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim, pada Kamis mendatang, 12 Februari 2026.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hal ini penjadwalan kedua setelah sebelumnya Khofifah meminta penundaan untuk dihadirkan sebagai saksi.
"Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Budi mengatakan, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Khofifah untuk menjelaskan pengelolaan dana hibah sebagai pihak eksekutif.
"Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah, sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Pak Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim) yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, tidak hanya di legislatif tapi juga ada di eksekutif,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Khofifah Indra Parawansa mengajukan permohonan penundaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dan hibah Pemprov Jatim karena sudah memiliki agenda lain.
"Saksi telah menyampaikan pengajuan permohonan penundaan waktu untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 05 Februari 2026.
Munculnya nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mulanya diungkap Jaksa setelah membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa yang sudah meninggal dunia Kusnadi.
Dalam BAP Kusnadi, Khofifah disebut menerima persentase dari dana hibah tahun 2019-2024. Dalam BAP, persentase disebut juga diterima Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Sekdaprov Jatim, hingga Kepala Dinas di lingkungan Provinsi Jatim. (*/red)

Posting Komentar