Gubernur Jatim, Khofifah Indra Parawansa. 

JAKARTA, PojokPerkoro.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indra Parawansa mengajukan permohonan penundaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dan hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. 


Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Khofifah meminta penundaan karena sudah memiliki agenda lain.


"Saksi telah menyampaikan pengajuan permohonan penundaan waktu untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 05 Februari 2026.


Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022, pada Kamis, 02 Oktober 2025.


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara itu merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap STS (Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak) Periode 2019-2024.


“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Asep saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.


Asep mengatakan, empat tersangka penerima, yaitu Kusnadi (Ketua DPRD Jatim); Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim); dan Bagus Wahyudyono (Staf AS dari Anggota DPRD).


Kemudian tujuh belas tersangka pemberi hadiah, yaitu Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024); Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024); Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024); Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib (Swasta Semarang); Moch. Mahrus (Swasta Probolinggo); A. Royan dan Wawan Kristiawan (Swasta Tulungagung); Ra. Wahid Ruslan dan Mashudi (Swasta Bangkalan); M. Fathullah dan Achmad Yahya (Swasta Pasuruan); Ahmad Jailani (Swasta Sumenep); Hasanuddin (Swasta Gresik); Jodi Pradana Putra (Swasta Blitar); dan Sukar (Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung). 


Asep mengatakan, dari 21 tersangka, sebanyak lima tersangka dilakukan penahanan pada hari ini untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.


Mereka yang ditahan KPK adalah pemberi suap kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi yaitu, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.


“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujarnya. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama