Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawana saat menerima audensi perwakilan Suku Tengger dari Kabupaten Lumajang, Malang, Probolinggo, dan Pasuruan, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis, 26 Maret 2026. 


SURABAYA, PojokPerkoro.Com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawana akan membentuk Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat untuk memperkuat komunitas adat di Jatim. 


Inisiasi itu muncul usai perwakilan Suku Tengger dari Kabupaten Lumajang, Malang, Probolinggo, dan Pasuruan melakukan audiensi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Kamis, 26 Maret 2026. 


"Melalui Perda, nanti bisa lebih simple di mana meng-cover berbagai wilayah sekaligus suku yang lain. Jadi kalau bisa ini menjadi inisiatif dari pemerintah provinsi saja,” ujar Khofifah, Jumat, 27 Maret 2026.


Selain masyarakat Tengger, masih ada suku lain seperti Suku Samin dan Suku Osing.


Menurutnya, inisiasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jatim. 


"Regulasi di tingkat Provinsi akan menjadi payung hukum yang lebih efektif dibandingkan jika disusun secara parsial di masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya. 


Melalui Perda tersebut, kata Khofifah, diharapkan ada pengakuan terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat adat di Jatim dapat berjalan selaras tanpa ada ketimpangan antar wilayah. 


Khofifah juga menyoti aspek kesejahteraan masyarakat adat, terutama yang berada di kawasan strategis pariwisata seperti Gunung Bromo.


Sampai saat ini, kata dia, skema bagi hasil dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat adat setempat. 


Untuk itu, Khofifah meminta jajaran terkait untuk mendalami peluang penguatan skema fiskal melalui regulasi yang ada, termasuk mengkaji Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 


"Untuk memastikan potensi ekonomi kawasan dapat memberikan manfaat langsung bagi daerah dan masyarakat sekitar,” ujarnya. 


Khofifah juga menyoroti pentingnya peningkatan infrastruktur pendukung di kawasan wisata tersebut.


Menurutnya, status Gunung Bromo sebagai destinasi wisata dunia harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur yang memadai. 


"Infrastruktur pendukungnya, mestinya juga bisa sembodo dengan status wisata dunia Gunung Bromo. Tapi infrastruktur pendukungnya masih sangat minimalis," tuturnya. 


Sementara itu, sesepuh Suku Tengger, Supoyo menyebut, Perda Masyarakat Adat tidak hanya sebagai payung hukum yang sah tetapi juga diharapkan dapat mendukung pendanaan pengelolaan pelestarian tradisi masyarakat adat. 


"Dengan Perda ini nantinya kita kepingin bagaimana ke depan itu, ya anak-anak kita dan generasi berikutnya ini juga ada payung hukumnya ketika menganggarkan melalui dana yang bersumber dari dana Dana Desa ataupun dana-dana pemerintah provinsi ataupun dari pusat," ujarnya. 


Supoyo berharap, Pemprov Jatim melakukan penataan pada jalur agar kendaraan tidak sembarang keluar masuk ke TNBTS karena bisa berpotensi merusak kawasan.


Selain itu, kata dia, pembangunan sarana dan prasarana yang memadai hingga menara pandang untuk memantau aktivitas kawasan guna mencegah perusakan. 


“Saat ini waspada longsor juga yang beliau sudah menugaskan BPBD terkait untuk penanganan longsor di kawasan wisata Bromo,” ujarnya. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama