Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers dua kasus pencabulan. 


TULUNGAGUNG, PojokPerkoro.Com - Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung membongkar dua kasus tindak pidana pencabulan. Salah satunya dilakukan oleh kakek berusia 70 tahun. 


Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, kasus pertama terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), dengan tersangka berinisial M (70). 


Pelaku diduga mencabuli anak tetangganya sendiri sebanyak tujuh kali. 


"Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan tujuh kali, rinciannya tahun 2023 dua kali, 2025 sebanyak lima kali. Kasus terakhir terjadi pada 13 November 2025," ujar Iptu Andi kepada wartawan, Selasa, 07 April 2026. 


Menurutnya, dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan suasana rumah korban yang sedang sepi. 


Untuk melancarkan aksinya pelaku selalu melakukan bujuk rayu dan memberikan iming-iming uang saku mulai Rp 5.000 hingga Rp 20 ribu. 


"Korban ini tinggal di rumah bersama kakaknya, orang tuannya di Malaysia. Dalam aksi pelaku yang keenam sempat ketahuan, kemudian pelaku minta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya. 


Namun permintaan maaf tersebut diingkari oleh pelaku dan kembali melakukan aksi pencabulan. Bahkan saat itu pelaku nyaris memperkosa korban. 


"Saat kakak korban pulang, ia curiga dengan pakaian adiknya yang sedikit terbuka. Awalnya korban tidak mau membongkar perbuatan pelaku. Namun, saat didesak kakaknya akhirnya mengaku," ujarnya. 


Pasca insiden itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. 


Satreskrim pun langsung turun tangan dengan melakukan proses penyelidikan. 


"Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan M sebagai tersangka dan kami lakukan proses penahanan," kata Andi. 


Sementara itu, kasus kedua terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sendang. 


Tersangka adalah MR (32), sedangkan korban merupakan tetangganya sendiri yang masih berusia belasan tahun. 


Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah tiga kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Aksi pelaku dijalankan saat korban sendiri di rumah. 


"Pelaku memaksa korban dan melakukan tindak asusila pencabulan. Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban bercerita ke temannya dan dilaporkan orang tua," ujar Andi. 


Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku akhirnya dilaporkan ke Polres Tulungagung. 


Sementara itu, kuasa hukum korban, Fitri Erna bersyukur kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Pihaknya berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. 


"Harapannya dapat hukuman yang adil," ujar Fitri. 


Ia mengakui korban sempat depresi akibat kejadian tersebut. 


Namun, saat ini kondisinya mulai berangsur-angsur membaik dan mulai beraktivitas dengan normal. 


"Alhamdulillah sudah bisa sekolah. Untuk proses pemulihan psikis, korban mendapakan pendampingan dari Dinas KB Perlindungan Perempuan dan Anak Tulungagung," tuturnya. 


Saat ini dua tersangka kasus pencabulan tersebut ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama