![]() |
| Menhut Raja Juli Antoni. |
JAKARTA, PojokPerkoro.Com - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul munculnya isu terkait adanya penyerahan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Diketahui, Suhardiman saat ini berstatus sebagai tahanan KPK terkait kasus suap.
"Bahwa pada Jumat, 03 Juli 2027, pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 06 Juli 2026.
Setelah pelaporan ini, kata Budi, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK.
"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.
Budi menjelaskan, proses dan mekanismenya akan merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Diketahui sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan, amplop sebelumnya diberikan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan usai audiensi pada Selasa, 02 Juni 2026.
Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 03 Juli 2026.
Menhut mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi.
"Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
Raja Juli menjelaskan, proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.
Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Dia menegaskan pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman Amby.
Seluruh proses, kata dia, juga didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai. (*/red)

Posting Komentar