![]() |
| Dosen tetap non-ASN Unair, Cenuk Widiyastrisna Sayekti saat menyampaikan permasalahan soal ironi gaji dosen dalam sidang di MK, Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026. |
SURABAYA, PojokPerkoro.Com - Viral di media sosial terkait pernyataan dosen Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiayastrisna Sayekti.
Di dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi (MK), ia sebagai saksi menceritakan persoalan konkret yang dialaminya sebagai dosen tetap non-ASN.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Selasa, 30 Juni 2026.
Sidang Pleno ini digelar untuk dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I) serta Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III), serta Permohonan 24/PUU-XXIV/2026, yang dimohonkan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Pada sidang MK, Cenuk menyampaikan kesaksian sebagai dosen tetap non-ASN di Unair.
Dia mengeluhkan soal gaji bulanan yang dia terima selama ini tidak sesuai dengan beban kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
"Saya memohon perlindungan karena kami para saksi yang berdiri di sini, kami sedang mempertaruhkan pekerjaan kami. Jangan sampai kemudian pasca sidang ini kami harus kehilangan sumber penghidupan kami," ujar Cenuk dalam video kesaksian yang beredar viral di media sosial.
Cenuk menceritakan, dia memulai karir pada 2010 sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning. Pada saat itu gaji yang dia terima sebesar Rp 1.200.000 per bulan.
Dia menjalankan pekerjaan itu dengan serius, karena percaya bahwa profesi dosen adalah profesi yang penting, baik untuk mahasiswa maupun perkembangan ilmu pengetahuan.
Dalam perjalanan karir, Cenuk melanjutkan studi dan meraih gelar doktor dari Macquarie University tahun 2016.
Kemudian tahun 2020 dia memperoleh sertifikat dosen (serdos) dan tahun 2022 pindah menjadi dosen di Universitas Airlangga.
"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dari dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," tururnya.
Menurut Cenuk, pekerjaannya sebagai dosen tidak hanya mengajar mahasiswa di dalam kelas. Dia juga menjalankan seluruh unsur tridarma sekaligus berbagai tugas kelembagaan kampus.
"Yang Mulia, beban kerja tersebut tidak sejalan dengan penghasilan yang saya terima sebagai dosen," ujarnya.
"Tiga bulan terakhir, gaji yang saya terima bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp 3.300.000. Rp 3.300.000 itu terdiri atas Rp 2.600.000 gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," imbuhnya.
Menurutnya, angka-angka itu dinilai penting disampaikan, karena menunjukkan satu kenyataan sederhana setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen.
Apalagi setelah menyelesaikan pendidikan doktor dan memperoleh sertifikat pendidik, dia tetap hidup dengan penghasilan yang sangat terbatas.
"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat. Yang Mulia, kerentanan itu menjadi semakin nyata," ujarnya.
"Laporan BKD atau beban kinerja dosen sebagai prasyarat pencairan serdos atau sertifikasi dosen sangat bergantung pada status memenuhi atau tidak memenuhi. Pada semester ini, beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya di semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen," ucapnya. (*/red)

Posting Komentar