Terdakwa Murnita Triwidyaning saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 02 Juli 2026.  


SURABAYA, PojokPerkoro.Com - Murnita Triwidyaning didakwa karena merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1, di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 


Sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis, 02 Juli 2026. 


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho menyebut, bangunan yang dihancurkan terdakwa merupakan aset negara yang sah dan tercatat resmi dalam sistem informasi inventaris negara. 


Terdakwa disebut merugikan negara hingga Rp 537 juta. 


"Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali No 23,Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB: KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN," ujar JPU Hajita Cahyo Nugroho. 


"Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp 537.362.790," kata Jaksa dari Kejari Surabaya tersebut. 


Akibat kerugian itu, Jaksa mendakwa Murnita dengan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dengan sengaja menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain. 


Jaksa juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang. 


Terdakwa disebut secara sengaja menyewa satu unit ekskavator seharga Rp 7 juta untuk meratakan bangunan tersebut pada Minggu malam, 27 Agustus 2025. 


Murnita merusak gembok pagar menggunakan palu dan memerintahkan operator ekskavator yang kini berstatus buron untuk mendorong tembok rumah hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi. 


Aksi pembongkaran yang dilakukan pada malam hari sempat mengundang perhatian warga. 


Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo mendatangi lokasi karena pembongkaran dilakukan tanpa izin. 


Namun, kepada Ketua RT, terdakwa mengaku rumah dinas tersebut telah dibelinya. 


Merasa ada kejanggalan, Ketua RT kemudian menghubungi pegawai Bea Cukai Tanjung Perak, Muhammad Sufyan. 


Informasi itu diteruskan ke bagian umum Kanwil DJBC Jawa Timur I hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian oleh Kasubbag Rumah Tangga Sapta Pinardi. 


Menurut Jaksa, rumah yang dirobohkan merupakan aset negara milik Kanwil DJBC Jawa Timur I. 


Status tersebut dibuktikan dengan papan identitas rumah negara milik Kementerian Keuangan serta tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB). 


Atas perbuatannya, Murnita didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan barang milik orang lain. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama