SIDOARJO, PojokPerkoro.Com - Aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Mlaten, Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), kian meresahkan. 


Warga setempat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas. 


Salah seorang warga setempat, sebut saja Sandi (nama samaran) mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Krembung diminta segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian sambung ayam karena telah meresahkan. 


"Kami, warga Dusun Mlaten menginginkan tindakan tegas dari pihak Polsek Krembung, dalam hal ini Bapak AKP I Wayan Wiratmaja Swetha yang baru menjabat Kapolsek bisa menjaga keamanan maupun ketertiban wilayah kami. Sabung ayam giatnya di hari Sabtu dan Minggu. Jangan sampai Sabtu besok ada lagi," tuturnya kepada media ini, Rabu, 08 Juli 2026. 


"Ya udah jelas judi bikin resah, rawan keributan, utang, dan kriminalitas. Untuk itu, kami meminta APH segera menertibkan lokasi dan menindak bandar atau pemain. Kalau bisa dicarikan solusi alternatif. Ada kegiatan ekonomi positif pengganti biar warga gak ke judi lagi," imbuhnya. 


Diketahui, kegiatan perjudian sabung ayam merupakan tindak pindana, sesuai dengan ketentuan, yakni Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda. (tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama