Polri menangkap Mochammad Khoirul Anam (24), pembunuh wanita paruh baya berinisial SH (51) yang ditemukan tewas di sebuah kos Jalan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya, Jatim, Kamis malam, 25 Juni 2026. 


JAKARTA, PojokPerkoro.Com - Polri menangkap Mochammad Khoirul Anam (24), pembunuh wanita paruh baya berinisial SH (51) yang ditemukan tewas di sebuah kos Jalan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya, pada Kamis malam, 25 Juni 2026. 


Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat, 02 Oktober 2026. 


"Yang bersangkutan merupakan DPO Polri dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan korban SN,” ujar Kepala Div Hubinter Polri, Irjen Pol Untung Widyatmoko kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2026. 


Berdasarkan kronologi penanganan perkara, Khoirul berangkat ke Malaysia pada Sabtu, 27 Juni 2026, dua hari setelah korban ditemukan tewas. 


Ia berangkat melalui jalur Surabaya-Dumai-Port Dickson menggunakan paspor bernomor X9702057. 


Keberangkatan Khoirul diduga difasilitasi sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia. 


Setelah tiba di negara tersebut, ia melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur dan bekerja di sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor. 


“Berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah dan terdapat dugaan permasalahan dokumen keimigrasian selama berada di Malaysia,” ujar Untung. 


Polri kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk melacak keberadaan Khoirul. 


Pada 10 September 2026, Atase Polri di Kuala Lumpur berkoordinasi dengan E3 Special Branch Bukit Aman untuk menindaklanjuti informasi keberadaan buronan tersebut. 


Petugas selanjutnya menyisir kawasan Seksyen U20, Bandar Baru Sungai Buloh, pada 28 September 2026. 


Pemantauan dan pendalaman dilakukan hingga akhirnya Khoirul diamankan oleh tim E3 Special Branch Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), bersama jajaran Kepolisian Selangor dan Sungai Buloh, pada 02 Oktober 2026 pukul 01.11 waktu Malaysia. 


“Pengamanan dilaksanakan oleh otoritas Malaysia dalam rangka penindakan atas dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia,” ujar Untung. 


Setelah itu, otoritas setempat memproses dokumen keimigrasian untuk memulangkannya ke Indonesia. 


Proses tersebut meliputi pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) pada 03 Oktober 2026, penerbitan perintah pemulangan, hingga penyelesaian administrasi keimigrasian sebelum pemulangan. 


Khoirul akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA821 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. 


Ia didampingi dua personel Divhubinter Polri, yakni AKBP Restu Wijayanto dan Bripka Dicky Robert Trianggara. 


Setibanya di Jakarta, Khoirul akan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Adapun tragedi memilukan menimpa seorang wanita paruh baya berinisial SN (51). 


Ia ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh penuh luka sayatan dan lebam di dalam kamar kosnya di Jalan Putat Jaya Gang Lebar A, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis malam, 25 Juni 2026. 


Di mata para tetangga, korban dikenal sebagai sosok yang ramah namun harus berjuang hidup sebatang kara. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama