Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pihaknya akan segera mengecek status tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang saat ini diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya.

Nusron menegaskan bahwa tidak boleh ada ormas yang mengklaim tanah tanpa bukti kuat, terutama jika lahan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN). "Kami akan cek masalah ini, secepatnya akan kami informasikan lebih lanjut. Pola-pola pendudukan seperti ini oleh ormas atau pihak mana pun tidak dibenarkan, apalagi jika menyangkut BMN atau kepemilikan orang lain," kata Nusron kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.23/5

Ia menambahkan, jika ada klaim kepemilikan lahan, pihak yang mengklaim wajib menunjukkan bukti. Jika terjadi sengketa, penyelesaian harus melalui jalur pengadilan. Untuk klaim ahli waris, BPN akan melakukan pengecekan warkah tanah. "Tidak boleh main terabas begitu saja," tegas Nusron.

Nusron akan berkoordinasi dengan BMKG dan Polda Metro Jaya untuk membahas status tanah tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa BMKG belum melakukan pengecekan langsung ke BPN. Menurutnya, jika tanah tersebut milik BMKG dan tercatat sebagai BMN, datanya pasti ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. "Selama masih tercatat di DJKN, kami akan anggap sebagai BMN," jelasnya.

Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami kasus dugaan pendudukan lahan BMKG oleh Grib Jaya. "Kami sudah menerima laporan polisi dan proses penyelidikan sedang berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menjelaskan, kasus ini bermula saat terlapor memasang plang bertuliskan 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' sekitar tahun 2024. "Tim penyelidik dari Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro kemudian memasang plang bertuliskan 'sedang dalam proses penyelidikan'," tambahnya.

Grib Jaya, melalui keterangan pers di YouTube, menyatakan aksi mereka bertujuan membela ahli waris dan masyarakat. Mereka mengklaim kasus ini telah berlangsung selama 2 tahun.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama