Mamuju - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat menyita tiga truk berisi ratusan dus diduga oli palsu dalam penggerebekan sebuah gudang di Kabupaten Polewali Mandar. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (25/5).
"Ada tiga truk barang bukti berisi oli diduga palsu yang kami sita," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulbar, AKBP Saprodin, di Polewali Mandar, Selasa.
Saprodin merinci, truk pertama mengangkut 557 dus, truk kedua 359 dus, dan truk ketiga 327 dus. "Di dalam gudang, kami masih menemukan sekitar 500 dus lagi yang akan segera diamankan," imbuhnya.
Penggerebekan gudang penyimpanan oli palsu yang berlokasi di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua bulan oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar.
Penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pemilik gudang untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta bagaimana distribusi oli palsu tersebut ke pasaran. "Kami akan mendalami semua kemungkinan, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat," tegas Saprodin. "Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi ilegal yang tengah ditelusuri pihak kepolisian."
Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi, yang turut berada di lokasi, menegaskan komitmen Polda Sulbar dalam memberantas praktik perdagangan ilegal. "Kami tidak akan menolerir peredaran barang ilegal, apalagi yang membahayakan konsumen dan merusak ekonomi daerah. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di Sulawesi Barat," tegas Ivan Wahyudi.
Lebih lanjut, Ivan Wahyudi menyatakan bahwa penggerebekan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang mencari keuntungan melalui produk palsu dan ilegal. "Polda Sulbar memastikan pengusutan akan terus dilakukan hingga tuntas," katanya.
Gudang yang digerebek tersebut menyimpan oli yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Oli-oli tersebut menggunakan label yang menyerupai produk asli, namun kualitasnya jauh di bawah standar dan tanpa segel resmi. Saprodin menambahkan bahwa oli tersebut mencurigakan karena terdiri dari berbagai merek dan jenis, namun tidak memiliki label atau segel resmi yang seharusnya ada. "Dugaan kuat mengarah pada praktik pengoplosan oli untuk dijual kembali secara ilegal, yang tentu saja memiliki risiko besar bagi konsumen," pungkas Saprodin.
Posting Komentar